Begini Sepak Terjang Bea Cukai Tangerang Memberantas Rokok Ilegal

Jumat, 17 September 2021 – 16:59 WIB
Bea Cukai Tangerang menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Tangerang terus menggelorakan semangat pengawasan cukai, khususnya di wilayah Tangerang Raya yang masih menjadi lokasi strategis bagi peredaran rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Guntur Cahyo Purnomo menegaskan, pihaknya terus menggalakkan program Gempur Rokok Ilegal sebagi upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Fasilitasi Rush Handling, Bea Cukai Percepat Impor Vaksin Pfizer untuk Jateng dan DIY

"Rokok ilegal itu ciri-cirinya rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang berbeda, dan rokok dengan pita cukai bekas," kata Guntur, Jumat (17/9).

Guntur menyampaikan, melalui kerja sama yang apik, tim pengawasan Bea Cukai Tangerang berhasil menggagalkan dua peredaran rokok ilegal di wilayah Tangerang Raya.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Operasi di Dumai dan Kediri, Sikat 3 Juta Batang Rokok Ilegal

Ada dua kasus peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai yang berhasil dibongkar Bea Cukai Tangerang sekitar Maret lalu.

"Bea Cukai Tangerang berhasil menyelamatkan sebanyak 218.720 batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai milik tersangka AF dan sebanyak 108 ribu batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai milik tersangka HBM yang senilai Rp 274,2 juta. Atas pelanggaran tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp201.854.150," rincinya.

BACA JUGA: Polres Jakbar Lakukan Pemusnahan Narkoba, Sebegini Banyaknya

Sebagai tindak lanjut kasus tersebut, kata Guntur, pada 7 September lalu pihaknya menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Ikut dalam pemusnahan barang bukti rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 326.720 kasus tersangka AF dan HBM.

"Kami berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polres Kota Tangerang, Polresta Bandara Soekarno-Hatta, dan Badan Narkotika Nasional," tegasnya.

Guntur menambahkan, misi optimalisasi penerimaan negara, khususnya di bidang cukai terus diupayakan sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

"Mari bersama dukung Bea Cukai dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat atau dapat menghubungi Bravo Bea Cukai 1500 225 atau melalui linktr.ee/bravobeacukai. Bersama Bea Cukai wujudkan Indonesia bebas dari peredaran rokok ilegal," tegas Guntur. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Berharap Pemusnahan Barang Ilegal Bisa Timbulkan Efek Jera


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler