jpnn.com, JAKARTA - Jelang akhir tahun, Bea Cukai di berbagai daerah lakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang membahayakan. Pemusnahan tersebut juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai R. Syarif Hidayat menyatakan bahwa selain untuk melindungi masyarakat, Bea Cukai juga berupaya untuk menciptakan keadilan dalam berusaha. “Kami tentu ingin mengedepankan prinsip bahwa legal itu mudah dan menciptakan keadilan bagi para pengusaha yang taat terhadap ketentuan, maka berbagai penindakan dan pemusnahan barang ilegal kami lakukan memberantas tindakan-tindakan ilegal yang merugikan,” ungkap Syarif.
BACA JUGA: Dirjen Bea Cukai Optimistis Target 2018 Bisa Terlewati 100 %
Sejalan dengan hal tersebut, Bea Cukai di berbagai daerah telah melakukan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut. Di antaranya Bea Cukai Sampit yang melakukan pemusnahan 263.236 batang rokok dan 536,51 liter minuman keras ilegal pada hari Selasa (11/12). Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 347 juta.
Bea Cukai Kudus juga tidak ketinggalan dalam melakukan fungsi pengawasan di bidang cukai. Pada Rabu (12/12), Bea Cukai Kudus melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan periode Desember 2017 hingga Juli 2018. Sebanyak 28 buah alat pemanas, 8 rol kertas CTP (Cigarette Typping Paper), 132kilogram bungkus rokok, 37.724 keping pita cukai diduga palsu, 9.833.819 batang rokok ilegal dan 791kilogram tembakau iris dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.
BACA JUGA: 2019, Seluruh Kantor Bea Cukai Menerapkan Program PDE
Sepanjang tahun 2018 Bea Cukai Kudus telah melakukan 71 penindakan terhadap rokok ilegal. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21.601.044 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp16 miliar dan potensi kerugian Negara sebesar Rp 12 miliar. Dibandingkan tahun 2017, penindakan tahun ini mengalami kenaikan 2,05 persen, dilihat dari jumlah batang rokok yang ditindak.
Di hari yang sama, Bea Cukai Blitar juga turut melakukan pemusnahan barang penindakan berupa rokok ilegal sejumlah 368.242 batang dengan nominal Rp 261 juta. Rokok tersebut adalah hasil dari upaya dan kerja keras Bea Cukai Blitar di tahun 2018. Penindakan yang telah dilakukan merupakan sinergi Bea Cukai Blitar dengan Instansi terkait seperti, Polri dan Satpol PP.
BACA JUGA: Ditjen Bea Cukai Implementasikan Pertukaran Data Elektronik
Pada hari ini Kamis tanggal 13 Desember 2018 Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan tahun 2016 hingga tahun 2017. Adapun barang-barang yang dimusnahkan yaitu berupa beras sebanyak 89,95 ton dan gula sebanyak 19,1 ton dengan masing – masing perkiraan nilai barang untuk beras adalah Rp 879 juta dan untuk gula adalah Rp 172 juta, serta perkiraan kerugian negara untuk beras adalah Rp 201 juta dan untuk gula adalah Rp 40 juta.
Di hari yang sama, Bea Cukai wilayah Kalimantan Bagian Selatan juga ikut melakukan pemusnahan barang hasil penidakan. Sebanyak 1.535.764 batang rokok dengan total perkiraan nilai barang Rp 1,3 miliar dengan kerugian negara senilai Rp 591 juta. Rokok illegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan kerja sama Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan dengan TNI, Polri, Kejaksaan serta instansi terkait periode Januari sampai Mei 2018.
Kegiatan pengawasan terhadap rokok ilegal yang beredar di wilayah kerja Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan yang meliputi Banjarmasin, Kota Baru, Pulang Pisau, Sampit, dan Pangkalan Bun sepanjang tahun 2018 telah menghasilkan 8 kasus yang ditindaklanjuti dengan proses penyidikan.
Bea Cukai Sumatera Bagian Timur dan Bea Cukai Palembang juga turut memusnahkan barang hasil penindakan di hari yang sama. Sebanyak 1,08 Juta batang rokok dengan perkiraan nilai mencapai Rp543 Juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp503 Juta, 10.756 liter minuman keras dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 1,08 Miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,2 Miliar, dan 277 kilogram tembakau iris dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 36 Juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,3 Juta. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bitung Menghibahkan Barang Hasil Tegahan
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh