Gencar Samakan Persepsi untuk Merehabilitasi Pengguna Narkotika

Minggu, 14 Juni 2015 – 11:17 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - DIREKTORAT Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dipimpin oleh Darmawel Aswar mengadakan sharing informasi mengenai Peraturan Perundang-undangan Narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo. Sharing tersebut dilaksanakan untuk melihat sejauh mana tingkat pemahaman tim tentang Peraturan Perundang-undangan dalam pelaksanaan rehabilitasi serta mengevaluasi kendala ada di lapangan. Ya, ini adalah upaya BNN untuk memasukkan para pengguna narkoba ke tempat rehabilitasi ketimbang menjebloskannya ke penjara.

"BNN dengan berbagai langkah memang sedang gencar menyamakan persepsi bahwa penyalahguna narkotika lebih baik direhabilitasi daripada di penjara," kata Aswar. 

BACA JUGA: Megahnya, Pagelaran Solo Batik Carnaval

Menurutnya, sejak beberapa tahun terakhir fokus penanganan penyalah guna narkotika berbalik arah. Kata dia, rehabilitasi merupakan langkah terbaik dalam upaya menekan angka penyalah guna narkotika di Indonesia yang kian hari kian bertambah.

Demi mendukung gerakan Rehabilitasi 100.000 Pecandu Narkotika dibentuk Peraturan Perundang-undangan terkait narkotika dan peraturan pelaksana lainnya. Terlebih pada Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Tim Hukum dan Tim Medis di setiap provinsi. Seperti diketahui, tim itu dibentuk pascaditandatanganinya Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

BACA JUGA: Tersangka Pembantai Istri dan Kakak Ipar Dimakamkan di Malang

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo Hamdan Dumbi mengharapkan kegiatan ini bisa diterima dengan baik oleh peserta. "Saya berharap nantinya bisa bermuara pada menurunnya angka prevalensi penyalaguna narkotika," kata dia. (mas/jpnn)

BACA JUGA: Yaaah... Belasan Pasangan Mesum Ketahuan Ngamar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti Ini Wajah Bu Risma Saat Marah pada Pengedar Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler