jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menggencarkan pengawasan dan penindakan penyelundupan rokok ilegal di berbagai wilayah pengawasan seperti Jawa Tengah dan DI Yogyakarta (Jateng-DIY), Surakarta, dan Cirebon, Jawa Barat.
Bea Cukai di lingkungan Jateng-DIY hingga 19 Februari 2021 telah melakukan 40 penindakan rokok ilegal. Jumlah rokok yang diamankan lebih dari 9 juta batang, dengan nilai mencapai Rp 9,12 miliar. Potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 5,99 miliar.
BACA JUGA: Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng-DIY Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan bahwa pihaknya akan lebih intensif lagi melakukan penindakan rokok ilegal di 2021 ini. "Koordinasi internal dalam wilayah, antarwilayah dan nasional akan makin intensif," kata Arif di kantornya, Kamis (25/2).
Arief Setijo Nugroho menambahkan sinergi dengan aparat terkait juga lebih ditingkatkan. "Demikian juga dengan pemda dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujarnya.
BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian
Ia menegaskan industri yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penindakan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku. Menurut Arif, sanksi tersebut dapat berupa administrasi dan atau pidana.
Arif mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal. "Karena, penindakan akan dilakukan kepada siapa saja baik itu pengedar maupun produsen,” ungkap Arif.
BACA JUGA: Bea Cukai Bersinergi dengan Pemda Dukung Optimalisasi DBHCHT di Empat Provinsi
Sementara itu, Bea Cukai Surakarta mengamankan sebanyak 1.632.000 batang rokok yang dilekati pita cukai bekas. Rokok itu diangkut pelaku menggunakan truk di Rest Area Tol Solo-Ngawi KM 519B, Masaran, Sragen, Jateng.
Penindakan atas rokok ilegal kali ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp1.093.962.240. Rokok ilegal dan truk yang mengangkutnya, beserta kedua sopir saat ini berada di bawah pengawasan Bea Cukai Surakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu Bea Cukai Cirebon juga melakukan penindakan dengan menyita 57.400 batang rokok berbagai merek dari satu mobil minibus. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 57.400.000, perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan Rp 26.117.000.
Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam pasal itu dinyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy