jpnn.com, JAKARTA - S dan MS dua dari tujuh sekelompok geng motor bernama Brutal yang beraksi di Warung Bubur, Jatikramat, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 04.30 WIB pada 13 Juli 2021, ditangkap polisi.
Tak hanya menangkap dua pelaku, polisi juga membekuk seorang penadah berinisial D.
BACA JUGA: Cerita Aiptu Suhardi Dicaci, Dianiaya hingga Diancam Dibunuh Geng Motor Brutal
Adapun, lima lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam buronan polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, S dan MS itu merupakan pelaku utama aksi kejahatan Geng Brutal tersebut.
BACA JUGA: Pelaku yang Membacok Romli Secara Brutal Itu sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya
"Dua yang sudah kami amanakan ini pelaku utama," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (16/7).
Pada saat kejadian, dua pelaku yang diamankan tersebut tak hanya mencuri kotak amal berisi uang Rp 800 ribu tetapi juga mengambil ponsel milik pelanggan warung yang tengah menyeruput kopi.
BACA JUGA: Geng Motor Menebar Teror saat PPKM Darurat, Mahasiswa Betawi Desak Pencopotan Kapolres Jakarta Pusat
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, aksi pembacokan bermula saat dua pelaku berupaya merebut ponsel korban.
Namun, korban tak menerimanya begitu saja. Korban lantas melawan sembari berteriak meminta tolong kepada warga di luar warung.
Merasa takut, salah satu pelaku berinsial S membacok tepat pada dada korban.
"Tanpa menunggu lagi sih S ini melayangkan celurit ke dada korban," ujar Yusri.
Akibat aksi pembacokan tersebut, korban mengalami luka robek yang cukup parah hingga meninggal dunia meski sempat dibawa ke rumah sakit.
"Korban mengalami luka robek yang cukup panjang sampai dengan tembus ke dalam mengakibatkan korban setelah dibawa ke rumah sakit meninggal dunia," ucap Yusri.
Setelah merebut ponsel korban, kedua pelaku lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.
Atas perbuatan mereka, S dan MS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 atau 15 tahun penjara. Lalu, D dijerat dengan Pasal 480. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama