Geng Motor Marak, Saatnya Revisi UU

Rabu, 27 Desember 2017 – 06:59 WIB
Geng motor. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan kinerja kepolisian, yang sudah membentuk tim buser khusus untuk menyergap geng motor.

Pasalnya, kejadian mutakhir memerlihatkan kaderisasi geng motor yang sangat masif.

BACA JUGA: Anggota Geng Motor Rawa Lele 212 Sebaiknya Menyerahkan Diri

"Aneh sekali, ada 30 remaja bermotor keliling berombongan tapi tidak terendus. Buser kapan patrolinya? CCTV Depok off? Masyarakat enggan melapor? Hotline number tidak berfungsi?," tanya Reza yang juga aktif di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Dia menambahkan, jika masyarakat sepakat perilaku anak-anak muda tersebut kian membahayakan, sudah sepatutnya perlu ada revisi terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Inti revisi adalah penanganan hukum yang diperberat.

BACA JUGA: Lagi Patroli, 2 Polisi Diserang 40 Orang dari Geng Motor

"Misalkan hadirkan orang tua mereka selama proses hukum, kerja paksa/sosial sebagai pelengkap sanksi pidana," tegasnya.

Reza melanjutkan, bukan hanya aspek penjarahan barang, ke para anggota geng tersebut patut dicek tanda-tanda narkoba, hubungan intim tidak aman di luar pernikahan, dan eskalasi tingkah laku kekerasan. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Kapolda Beri Atensi Khusus Berantas Geng Motor

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Sadis Geng Motor, Prada Yanuar Ditusuk, Wajah Rekannya Dikencingi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler