Aksi Sadis Geng Motor, Prada Yanuar Ditusuk, Wajah Rekannya Dikencingi

Selasa, 01 Agustus 2017 – 12:49 WIB
Terdakwa Dewa Komang DA dibawa menuju mobil tahanan oleh jaksa dan polisi di PN Denpasar. Foto Adrian Suwanto/Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Ada fakta baru yang terungkap dari sidang perdana terdakwa pembunuh anggota TNI Prada Yanuar Setiawan, 20. Selain menikam korban, pelaku yang masih ABG (anak baru gede) dan disebut sebagai anggota Geng Remang Boys juga mengencingi Jauhari, rekan Prada Yanuar yang juga menjadi korban penganiayaan.

Hal itu terungkap dalam dakwaan sidang perdana kasus penuhan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (31/7).

BACA JUGA: Terdakwa Penusuk Prada Yanuar Setiawan Dijerat Pasal Berlapis

Para terdakwa pembunuhan anggota TNI tersebut adalah geng anak-anak remaja. Salah satunya adalah anak Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dewa Rai Adi yaitu DKDA.

Dalam dakwaan terungkap bahwa anak-anak yang terlibat dalam aksi tikam terhadap anggota TNI, hingga tewas ini bernama Geng Remang Boys. Dan sebelum aksi sadis ini terjadi, mereka sempat dugem di dua tempat yakni di Midnight Kuta dan Bounty Kuta.

BACA JUGA: Aksi Geng Motor Resahkan Warga, Polisi Ingatkan Jangan Mudah Percaya

Bahkan ternyata dalam dakwaan juga terungkap, korban penganiayaan sempat dikencingi mukanya.

Sidang dilaksanakan tertutup, lantaran terdakwa adalah anak-anak. Empat terdakwa itu adalah terdakwa DKDA (pelaku utama penusukan), dan tiga lainnya, berinisial KCA, IC, dan KTS.

BACA JUGA: Otak Pembunuhan Prada Yanuar Diancam 15 Tahun Penjara

Keempatnya disidang oleh Ketua Majelis Hakim Agus Walujo Tjahjono, dan dua hakim anggota, Made Sukereni dan I Wayan Kawisada.

JPU dalam kasus ini adalah Made Ayu Citra Mayasari dkk. Sedangkan terdakwa DKDA didampingi oleh pengacara Gusti Agung Dian Mahendra, I Made Supartha, Putu Bagus Budi Arsawan dan Putu Oka Pratiwi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi, sidang selanjutnya langsung saksi,” jelas Agung Dian seperti yang dilansir Bali Express (Jawa Pos Group), Selasa (1/8).

Selain itu, pengacara berkacamata, ini mengatakan pihaknya bersama keluarga dari DKDA sedang berusaha untuk meminta maaf kepada keluarga korban dan jajaran keluarga besar TNI. “Kami masih berusaha untuk memohon maaf, kepada keluarga korban dan kepada jajaran TNI. Masih berusaha,” lanjutnya.

Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa DKDA didwakwa dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 338 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 1 tahun 2012 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

Unsur Pasal 338 KUHP itu, karena terdakwa adalah pelaku utama penusukan. Dengan ancaman 15 tahun penjara. “Ancamannya 15 tahun penjara, namun karena anak bisa kena setengahnya jadi 7,5 tahun,” terang Jaksa Maya.

Sementara untuk tiga terdakwa lain, Jaksa IGAA Fitria Candrawati, dkk mendakwa KCA, IC, dan KTS dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

Sesuai dengan dakwaan, kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat hingga menyebabkan seorang anggota TNI-AD tewas ini, terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai atau tepatnya di dekat Halte Pertigaan Perum Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan (Kutsel), Badung, pada Minggu (9/7) sekitar pukul 04.30.

Singkat cerita korban Yanuar Setiawan, bersama pelapor Isro Mihardi serta empat teman lainnya, yakni Stefanus Iman, Tegar Ananta Hadi, Muhammad Jauhari dan Munajir berencana jalan-jalan ke Kuta. Mereka sempat jalan-jalan, sekitar pukul 04.00. Kemudian korban bersama temannya berencana pulang ke rumah Isro di Jalan Pratama Gang I Lingkungan Celuk, Benoa, Kutsel.

Dalam perjalanan, korban bersama lima temannya mengendari sepeda motor. Selanjutnya di tengah perjalanan tiba-tiba disalip CI yang saat itu membonceng DKDA. Topi CI jatuh dan kemudian putar balik dan nyaris tertabrak oleh korban Stefanus dan Munajir. Terdakwa sempat ditegur, dengan kata – kata kasar. “F***mai kamu, mana nenekmu,” hardik Stefanus.

Kemudian mereka lanjut. Namun sampai di TKP I di dekat Halte Perum Taman Griya, mereka kembali bertemu dan senpat berpandangan. Tak terima dengan teguran Munajir tersangka Revo kemudian mengajak Munajir dan Stefanus berkelahi.

Namun oleh Stefanus dicueki dengan memacu motor dengan kencang. Sempat berupaya mengejar, namun Revo gagal. Akhirnya ia menunggu korban dengan memalang motor. Selanjutnya korban yang ada di belakang kemudian tak terima dan sempat berupaya memukul Revo namun meleset. Melihat Revo berkelahi, CI yang membonceng DKDA kemudian membantu Revo dan mengeroyok dan memukili korban. Selanjutnya DKDA mendorong dan menusuk korban dengan sajam dan jatuh tersungkur ke trotoar. Setelah korban jatuh, DKDA pergi.

Sedangkan teman korban Jauhari dan Tegar yang saat itu masih ada di belakang menanyakan kondisi korban ke pelaku. Pelaku Revo yang tak terima saat ditanya kemudian mencekik dan kemudian sempat memukuli hingga mengalami luka-luka serius.

Saat usai dicekik ini, mereka lari ke dekat Restoran Laota. Namun dikejar, akhirnya Jauhari yang sembunyi ditemukan. Saat itu sempat dihajar lagi, bahkan dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa CI sempat mengencingi wajah dari Jauhari sebelum ditinggalkan. (bx/art/yes/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dengan Suara Serak, Ayah Tersangka Pembunuh Prada Yanuar Memohon Maaf


Redaktur : Arwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler