Genjot Daur Ulang

Selasa, 15 November 2011 – 06:52 WIB

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diminta meningkatkan penggunaan kantong plastik ramah lingkungan dengan cara memperluas institusi yang bisa memberikan sertifikasi label green"Semakin banyak label green yang diberikan diharapkan penggunaan kantong plastik ramah lingkungan juga semakin luas," kata Koordinator Koalisi Warga Untuk Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030 Ahmad Syafrudin di Jakarta, Senin (14/11)

BACA JUGA: KPK Dorong Renegoisasi Mayoritas Kontrak Tambang



Dia mengatakan lembaga resmi yang berwenang memberikan sertifikat label green sebaiknya tidak hanya dilakukan The Indonesia Solid Waste Association (Inswa), sehingga akan mendorong penggunaan kantong plastik ramah lingkungan, terutama di Jakarta.
     
Saat ini, lanjut Ahmad, sejumlah produsen kantong plastik telah memproduksi kantong plastik degradable (mudah terurai)
Sayangnya, proses sertifikasi Label Green yang dilakukan Inswa dinilai sangat lambat

BACA JUGA: 2012, PT Timah Targetkan Produksi 50 Ribu Ton

Hal itu karena Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang lingkungan itu masih terkendala sejumlah keterbatasan
Akibatnya, dari sekian produsen kantong plastik ramah lingkungan, baru satu perusahaan saja yang sudah mendapat sertifikasi Label Green

BACA JUGA: Kemenpera Sudah Salurkan Rp2,4 Triliun

Hal itu membuat penggunaan kantong plastik ramah lingkungan oleh perusahaan ritel jadi terbatas, karena bergantung pada suply dari satu perusahaan. 
      
Ahmad Syafrudin menilai positif upaya Pemprov DKI yang menghimbau pengusaha ritel menggunakan kantong dan kemasan plastik ramah lingkungan (degradable)"Selama ini sampah plastik menjadi masalah serius di Tanah Air karena kantong-kantong plastik konvensional tidak bisa terurai," katanyaAhmad memaparkan dari total sampah di Ibu Kota sebanyak 6 ribu ton per hari, sekitar 13,25 persen diantaranya merupakan sampah plastik dan jumlah sampah sulit terurai itu cenderung meningkat.
   
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang menyusun rancangan peraturan daerah tentang kewajiban perusahaan ritel kelas menengah ke atas menggunakan kantong dan kemasan plastik ramah lingkungan

Sementara, Kadis Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna mengatakan draf raperda itu juga akan mengatur sanksi denda dan pidana terhadap peritel yang tidak mematuhi ketentuan tersebut"Rencana draf raperda kami ajukan ke Balegda DPRD pada 2012Namun, khusus pasar tradisional belum bisa dipaksakan menggunakan plastik ramah lingkungan yang mudah terurai karena biaya produksinya masih lebih tinggi," katanya, kemarin.
    
Rancangan aturan tersebut mendapat sambutan positif dari peritelHead of Public Affairs PT Carrefour Indonesia Satria Hamid mengatakan seluruh gerai Carrefour telah menggunakan kantong plastik degradable yang mudah terurai untuk mendukung kelestarian lingkungan.
  
Ketua The Indonesia Solid Waste Association (Inswa) Sri Bebassari mengakui, sejak 2009, sertifikasi label green untuk kantong plastik ramah lingkungan diberikan oleh LSM yang dipimpinnya, setelah lolos dari uji laboratorium yang dilakukan BPPT"Label green adalah sertifikasi hijau yang diberikan pada produk ramah lingkungan yang dinilai aman dan tidak membahayakan kesehatan manusia," ujarnya(vit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Medco akan Ngebor Sumur Gas Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler