Genjot Penerimaan Negara, UKM Bakal Dipajaki

Senin, 06 Desember 2010 – 20:42 WIB

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya menggenjot penerimaan negara dari sektor pajakUsaha Kecil dan Menengah (UKM) akan digarap untuk mendongkrak penerimaan pajak

BACA JUGA: Pegawai BI Tolak OJK Versi Pemerintah

Rencananya, Ditjen Pajak akan memajaki UKM yang memiliki omzet hingga Rp4,5 miliar per tahun.

"Kalau progresnya ke depan, kita memang akan menggenjot pajak dari UKM ini
Nanti penarikan pajaknya harus dengan sistem pajak yang simpel dan mudah karena UKM inikan tetap kita kategorikan kelompok usaha kecil," ungkap Ditjen Pajak Kemenkeu, Mochamad Tjiptardjo pada wartawan di DPR RI, Senin (6/12).

Namun Tjiptardo juga mengakui bahwa untuk menarik pajak dari sektor UKM diperlukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan

BACA JUGA: Mobil Pribadi, Pengguna Terbesar BBM Bersubsidi

Apalagi, katanya, selama ini UKM dengan pendapatan tinggi sudah dikenai pajak

Karenanya, lanjut Tjiptardjo, perlu persiapan yang matang dari Ditjen Pajak untuk menganalisis potensi pajak dari sektor UKM

BACA JUGA: Baru Premium yang Dibatasi Awal Januari

"Sistemnya harus sederhana dan harus tersosialisasi dengan baik," katanya.

Berdasarkan data Ditjen Pajak per 30 November 2010 lalu, total penerimaan pajak tanpa PPh migas baru mencapai Rp487,137 triliun atau 80,4 persen dari target APBN-P 2010 sebesar Rp606,116 triliunMeski angka tersebut naik 13,7 persen dibandingkan periode yang sama pada 2009, namun Tjiptardjo mengaku masih ketar ketir menunggu progres pendapatan pajak diakhir tahun.

"Kita harus all out untuk mengejar target akhir tahunSekarang ini masih membuat saya ketar ketir, apalagi dengan penyerapan yang katanya masih rendahMudah-mudahan diakhir tahun, penyerapan bisa mendongkrak pendapatan pajak hingga bisa mencapai target," harap Tjiptardjo.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Pengelolaan Tiga Blok Migas Ditandatangani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler