Pegawai BI Tolak OJK Versi Pemerintah

Senin, 06 Desember 2010 – 19:00 WIB

JAKARTA — Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) menyatakan penolakan mereka terhadap konsep Rancangan Undang-Undang (UU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini tengah digodok di DPR RIBahkan mereka siap menyampaikan konsep RUU OJK yang baru versi IPEBI pada Jumat (10/12) mendatang dalam rapat bersama Pansus OJK.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Bank Indonesia, Senin (6/12), Ketua IPEBI, Agus Santoso, menilai bahwa konsep UU OJK yang ditenggat selesai tahun ini itu justru menyalahi aturan dalam UU BI pasal 34 yang mengatur fungsi OJK hanya sebagai pengawas otoritas keuangan saja

BACA JUGA: Mobil Pribadi, Pengguna Terbesar BBM Bersubsidi

"Tapi dalam konsep UU OJK yang dibahas saat ini, OJK akan terdiri dari fungsi pengaturan, pengawasan dan fungsi menjaga stabilitas sistem keuangan
Itu jelas menyalahi UU BI pasal 34," tegas Agus.

Karenanya IPEBI mengusulkan skema baru konsep UU OJK yakni dengan menggabungkan antara Lembaga Keuangan bukan Bank ke dalam Dewan Komisioner Pengawas Keuangan yang berada di bawah BI dan terbentuk sebagai lembaga bersifat otonom

BACA JUGA: Baru Premium yang Dibatasi Awal Januari

"Jadi nanti Dewan Gubernur menangani masalah pembayaran, moneter dan stabilitas keuangan
Sedangkan Dewan Komisioner Pengawas Keuangan menangani pengawasan Bank dan pengawasan lembaga keuangan bukan Bank

BACA JUGA: Lagi, Pengelolaan Tiga Blok Migas Ditandatangani

Sedangkan untuk pasar modal dipisahkan dari Bank Sentral namun dalam satu garis koordinasi antara ketua Gubernur BI dengan Bapepam LK,"jelas Agus.

Bila nantinya pengawasan perbankan tetap diserahkan kepada OJK, lanjut Agus, maka belum tentu kinerja perbankan akan lebih baikApalagi, birokrasi yang mengisi OJK akan diisi oleh orang-orang baruIPEBI menilai pemerintah selaku pihak yang mengusulkan RUU OJK, hingga saat ini juga tidak bisa memberikan jaminan bahwa krisis ekonomi bisa terhindar dari terbentuknya OJK.

"Ketua Bapepam LK bahkan pernah mengatakan itu di mediaYang kita butuhkan itu bukan OJK, tapi UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK)Apa ada jaminan bahwa OJK membuat Indonesia bisa terhindar dari krisis?" sergah Agus.

Karena itu IPEBI menganggap pembentukan OJK tidak hanya menyalahi aturan yang suah ada tetapi juga berimbas pada Hak Asasi Manusia (HAM) para pekerjaSebab untuk memenuhi SDM pada lembaga baru seperti OJK, jelas akan ada perpindahan pegawai BI dalam jumlah yang besar ke OJK.

Agus mengungkapkan, dari survei terhadap 473 orang pengawas pank di kantor pusat BI, ternyata 76,98 persen menolak bergabung dengan OJKSedangkan 14,54 persen lainnya bersedia bertugas di lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dan 9,88 persen lebih cenderung memilih untuk mengikuti program pensiun dini.

IPEBI juga khawatir dengan penyatuan seluruh fungsi pengawasan ke dalam OJK dan tidak lagi di BI, maka lembaga yang draft-nya diajukan pemerintah ini dinilai rawan korupsi dan praktek pencucian uang (money laundering)"Ini justru rawan manipulasiMenurut kami RUU OJK ini harus lebih dilakukan pendalaman lagi dan butuh waktu untuk sosialisasiJangan disetujui hanya karena mengejar target akhir tahun 2010 saja," tegas Agus.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembatasan BBM Subsidi Tinggal Tunggu DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler