Genjot Sektor Otomotif, Kemenperin Usulkan Pajak Mobil Baru Dihapus

Senin, 14 September 2020 – 20:42 WIB
ilustrasi pameran mobil GIIAS. Foto: ridha

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen, atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Upaya itu diharapkan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Ikhtiar Malaysia Gairahkan Pasar Otomotif, Hapus Pajak Mobil Baru

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Senin (14/9).

Dia menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru itu diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Hal itu untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Tersangka Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

“Perhatian kami agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kami terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” terangnya.

Agus menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibanding periode yang sama tahun lalu.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Penjualan Mobil Baru Mulai Tumbuh Lagi

Hal itu terjadi karena dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020.

Namun, pada semester kedua tahun ini mulai ada perkembangan yang positif.

“Kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air, dan pemulihan ekonomi nasional,” paparnya lagi.

Agus mengungkapkan, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya.

“Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tear 1, tear 2 yang begitu banyak,” imbuhnya.

Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam.

Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.

“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tetapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kami ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan jumlah yang dijual bisa naik,” paparnya. (ddy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler