Geo Dipa Minta Pengadilan Patuhi Undang Undang Arbitrase

Jumat, 10 Agustus 2018 – 22:09 WIB
PT Geo Dipa Energi. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan panas bumi milik BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) telah menyampaikan jawaban tertulis selaku Termohon 1 terkait dengan permohonan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh PT Bumigas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 10 Agustus 2018.

Kuasa hukum PT Geo Dipa Energi (Persero) Asep Ridwan, SH dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners menyatakan Geo Dipa merupakan BUMN yang 93 persen saham dimiliki pemerintah dengan penugasan mengembangkan geothermal di Indonesia guna kepentingan nasional, penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 35.000 MW.

BACA JUGA: Gugatan Bumigas Menghambat Proyek Pemerintah

"Hal- hal yang dilakukan oleh Bumigas selama ini sangat kontraproduktif terhadap program pemerintah tersebut. Oleh karena itulah pada akhirnya kami mengajukan permohonan arbitrase ke BANI karena Bumigas nyata-nyata telah melakukan wanprestasi," kata Asep.

Asep menjelaskan, bahwa Putusan BANI tanggal 30 Mei 2018 lalu telah mengabulkan permohonan Geo Dipa yang menyatakan Bumigas Oneprestasi dan Perjanjian dinyatakan berakhir. Putusan BANI ini Bersifat final dan terakhir serta mengikat para pihak.

BACA JUGA: Penyelesaian Kasus PT BULL Jaga Iklim Persaingan Sehat

"Putusan yang telah dikeluarkan oleh BANI juga haruslah ditaati oleh pengadilan sesuai ketentuan UU Arbitrase," tegasnya.

Dia menambahkan, para pihak telah sepakat bahwa apabila terjadi sengketa terkait perjanjian akan diselesaikan di BANI dan keputusan nya bersifat final serta mengikat.

BACA JUGA: Pasaraya dan Matahari Sepakat Berdamai

"Sesuai ketentuan UU Arbitrase No. 30 tahun 1999, dengan adanya klausul BANI dalam Perjanjian, maka seluruh sengketa terkait Perjanjian harus diselesaikan di BANI. Pengadilan Negeri tidak berhak memeriksa sengketa Perjanjian. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa perkara ini," katanya.

Dia juga menjelaskan, karena dari awal kesepakatan para pihak adalah hanya 1, hanya arbitrase. Artinya dan sekali lagi, hal itu pada hakikatnya adalah berdasarkan kesepakatan para pihak.

"Klausul arbitrase adalah kesepakatan yang harus dianggap sebagai Undang Undang bagi para pihak yang membuatnya," tambahnya.

Selain itu, UU Arbitrase juga mengatur bahwa adanya klausula arbitrase meniadakan hak bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan negeri.

UU Arbitrase sudah mengatur bahwa apabila telah ada klausula arbitrase dalam suatu perjanjian, maka Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa pokok permasalahan maupun membuka kembali perkara yang telah diputus oleh suatu putusan arbitrase.

UU Arbitrase hanya memberikan kewenangan pengadilan untuk memeriksa pembatalan putusan arbitrase yang sudah diatur secara limitatif dalam Pasal 70 UU Arbitrase.

Sedangkan yang dimohonkan Bumigas dalam perkara ini, meskipun dikemas dalam bentuk permohonan pembatalan putusan arbitrase, sejatinya hanyalah upaya bumigas untuk meminta pengadilan negeri memeriksa kembali pokok sengketa antara para pihak yang sudah diperiksa dan diputus oleh Bani. Bumigas memaksa Pengadilan Negeri untuk melanggar UU Arbitrase.

Asep menjelaskan, hal-hal yang disampaikan oleh Bumigas selaku Pemohon pada persidangan tidak jauh berbeda dengan hal-hal yang sudah disampaikan oleh Bumigas pada persidangan di BANI.

BANI telah memeriksa dan mempertimbangkan, yang pada akhirnya mengabulkan sebagian permohonan dari Geo Dipa karena faktanya Bumigas telah melakukan wanprestasi atas perjanjian pengembangan proyek dieng dan patuha.

Terhadap tuduhan adanya tipu muslihat terkait surat KPK juga sangat tidak berdasar. Surat dari KPK hanya salah satu bukti dari sekian bukti lainnya yang diajukan Geodipa berkaitan dengan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Bumigas.

KPK sebagai lembaga kredibel tentunya telah mempunyai dasar/pertimbangan sebelum mengeluarkan surat tersebut.

Bumigas ditunjuk melalui proses lelang yang sudah mengetahui ketentuan Panas Bumi dan kondisi GeoDipa. Geodipa memiliki hak pengelolaan PLTP Dieng Patuha berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-436 tahun 2001.

Tidak ada satu pun ketentuan dalam Perjanjian yang mengharuskan GeoDipa menunjuk kan atau menyerahkan Concession Right atau WKP Dieng Patuha kepada Bumigas.

Dalam Minutes of Meeting bulan Agustus yang ditandatangani kedua belah pihak Bumigas Mengakui apabila tidak ada kewajiban GeoDipa untuk menunjukkan Concession Right atau WKP Dieng Patuha kepada Bumigas.

Apabila Bumigas tetap menginginkan hal ini maka akan dituangkan dalam Addendum Perjanjian. Sampai dengan saat ini Addendum Perjanjian ini tidak pernah ditandatangani kedua belah pihak.

Perlu ditegaskan kembali bahwa klaim Bumigas yang menyatakan first drawdown HKD 40 juta sudah diserahkan Bumigas kepada GeoDipa adalah tidak benar. GeoDipa tidak pernah menerima first drawdown HKD 40 juta dari Bumigas.

Adapun Surat GeoDipa No. 058 berisi mengenai penerimaan Surat Bumigas No. 089 tahun 2005 telah diterima GeoDipa.

Menurut Asep, statement David Randing yang menyatakan telah menunjukkan first drawdown dan mengenai pemberian dana HKD 40 juta kaitan nya dengan melanggar GCG dan KKN tidak clear.

Namun dapat disampaikan bahwa Bumigas tidak dapat menunjukan first drawdown sebesar HKD 40 juta yang dulu pernah disampaikan Bumigas pernah ada, apakah saat masih ada ataukah tidak sampai dengan saat ini. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Harun Abidin Menang Lawan Cedrus Investment


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler