jpnn.com, JAKARTA - Perselisihan bisnis antara PT Pasaraya Tosersajaya dan Matahari Departemen Store berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan itu secara damai dan setuju untuk mencabut proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakara Selatan Rabu (7/3), majelis hakim yang diketuai oleh hakim Kusno telah menetapkan vonis perdamaian terhasap kasus ini.
BACA JUGA: Pengusaha Harun Abidin Menang Lawan Cedrus Investment
Sidang pembacaan perdamaian itu disampaikan oleh Hakim Kusno didampingi hakim anggota Asiadi Sembiri dan Ganjar Pasaribu didepan kuasa hukum Pasaraya dan Matahari.
“Kami telah mendengar persetujuan perdamaian dan membaca isi perdamaian. Keputusan perdamaian ini bersifat tetap dan wajib ditaati oleh pada pihak yang bersengketa,” kata hakim Kusno.
BACA JUGA: Hati-Hati! Kamu Bisa Keracunan Sinar Matahari
Majelis hakim dalam putusannya juga menghukum pihak bersengketa untuk memenuhi perjanjian damai tersebut. Pasaraya maupun Matahari diwajibkan untuk tidak lagi saling lapor di kemudian hari terkait perjanjian kerja sama sebelumnya. Penggugat dan tergugat untuk wajib membayar biaya perkara.
Mulyadi, Kuasa Hukum Pasaraya menyatakan bahwa dengan adanya perjanjian perdamaian ini maka segala bentuk sengketa yang terjadi sebelumnya selesai.
BACA JUGA: Berbagai Manfaat Matahari Bagi Kesehatan
“Kesepakatan perdamaian ini adalah jalan terbaik bagi kedua pihak. Pasaraya menghormati keputusan ini dan akan menjalankan putusan majelis hakim,” ujar kuasa hukum Pasaraya Mulyadi, Kamis (8/3).
Dalam kesepakatan tersebut, Pasaraya dan Matahari setuju untuk mengakhiri hubungan sewa-menyewa per tanggal 30 September 2017. Perjanjian setelah itu pun dinyatakan tidak berlaku sehingga dianggap tidak memiliki ikatan kerja sama dalam bentuk apapun.
Kedua belah pihak juga setuju untuk melepaskan kewajiban yang mesti dilaksanakan sesuai perjanjian, baik yang sudah ditagihkan maupun yang belum ditagihkan.
Perjanjian perdamaian itu ditandatangani di atas materai pada 15 Februari 2018 oleh Medina Latief dari Pasaraya dan Theo L. Sambuaga sebagai perwakilan dari Matahari Departemen Store. Theo sendiri merupakan Presiden Direktur Lippo Group.
Aksi saling gugat antara Pasaraya dan Matahari berawal saat Matahari Departemen Store secara sepihak menutup gerainya yang berada di Pasaraya Blok M dan Pasaraya Manggarai per September 2017.
Matahari juga tidak membayar uang sewa atau service charge sejak Juni 2017 dengan nilai total mencapai Rp 29 miliar. Setelah menutup gerai, Matahari tiba-tiba menggugat Pasaraya dengan alasan wan prestasi pada September 2017.
Pasaraya kemudian menggugat balik karena Matahari dinilai melanggar perjanjian kerja sama yang mestinya berlaku selama 11 tahun sejak 2015 tersebut.
Pasaraya meminta pembayaran lunas dari beberapa kewajiban Matahari yakni, perjanjian sewa di Blok M dan Manggarai. Gugatan tersebut diterima PN Jakarta Selatan pada Desember 2017. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diharapkan Menjaga Kepercayaan Investor
Redaktur & Reporter : Adil