"Saya sangat setuju jika buku itu dilarang beredar," kata Patrialis Akbar saat acara Refleksi Akhir Tahun di Depkum HAM, di Jakarta, Rabu (30/12).
Patrialis juga menyebutkan bahwa buku tersebut provokatif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah
BACA JUGA: Menkum HAM: Paspor Indonesia Tercepat di Dunia
Sebab, beber dia, pengarangnya George Junus Aditjondro hanya mengutif dari berbagai media-media tidak secara utuh."Tidak ada cek dan ricek sehingga isinya banyak fitnah," tegasnya.(fas/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tak Tahu Anggaran Mobil
Redaktur : Tim Redaksi