Menkum HAM: Paspor Indonesia Tercepat di Dunia

Rabu, 30 Desember 2009 – 11:17 WIB
JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), H Patrialis Akbar mengatakan saat ini Indonesia menjadi satu-satunya negara yang tercepat dalam proses pembuatan paspor"Semula proses penerbitan paspor 7 hari, dengan sistem pelayanan yang mudah, transparan dan tepat waktu menjadi selambat-lambatnya 4 hari

BACA JUGA: Bom Meledak, Staf Pertamina Pingsan

Ini tercepat di dunia," kata Patrialis Akbar, dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2009 & Potret Program 100 Hari Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta, Rabu (30/12).

Khusus paspor bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), lanjutnya, kita tengah mengupayakan program gratis
Untuk merealisasinya Depkum HAM harus bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam membahas petunjuk teknis serta pelaksanaannya.

Selain itu, pengurusan pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) yang semula 1 bulan kini hanya diperlukan waktu 7 hari dan telah berlaku bagi pemohon di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ungkapnya.

Sedangkan penyelesaian tunggakan berbagai permohonan, Depkum Ham telah mengabulkan permohonan Hak Kekayaan Intelektual masing-masing 1.500 berkas hak cipta, 1.250 berkas Hak Paten dan 1.700 berkas merek

BACA JUGA: 5 Perahu Hilang Ditelan Banjir

"Dalam kaitan hak kekayaan intelektual ini, khususnya hak cipta bagi seni tradisional agar cepat terlindungi, pendaftarannya dilakukan secara aktif oleh pemerintah melalui Ditjen HKI atas masukan dari Kementerian Budpar atau Pemda," tegas Patrialis Akbar.

Masih dalam konteks 100 hari pertama kerja Kementerian Hukum dan Ham, Menteri Patrialis Akbar menargetkan penyelesaian 1.000 surat keputusan penegasan status WNI bagi kelompok stateless dan WNA pemukim untuk memberikan kepastian hukum dan hak sebagai warga negara.

"Dalam rangka perbaikan pengelolaan Lapas/Rutan, Kementerian Hukum dan Ham telah bekerjasama dengan sejumlah instansi/lembaga antara lain Kementerian Kesehatan, Diknas, PU, Sosial dan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka menambah fasilitas dan kapasitas ruang hunian untuk mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan," ujar Patrialis Akbar.

Khusus untuk pers, Kementerian Hukum dan Ham juga melakukan kerjasama dengan PWI dalam rangka keterbukaan dan kebebasan wartawan untuk meliput dan melaporkan aktivitas di Lapas/Rutan, tegas Patrialis Akbar
(fas/jpnn)

BACA JUGA: DPR Tak Tahu Anggaran Mobil

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gencarkan Promo Pulau Komodo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler