Gerak Cepat Anak Buah Ferdy Sambo Bikin AKBP Ridwan Soplanit Mengalami Kesulitan

Senin, 21 November 2022 – 13:09 WIB
Rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, tempat Brigadir J tewas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Salah satu saksi yang dihadirkan ialah eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

BACA JUGA: Fakta Ini Bakal Jadi Penentu Vonis untuk Ferdy Sambo Cs

Dalam kesaksiannya, Ridwan mengakui mengalami kesulitan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Pasalnya, kata Ridwan, pihaknya mendapatkan intervensi dari Ferdy Sambo dan petugas Propam Mabes Polri.

BACA JUGA: Nikita Willy Ternyata Pernah Bertemu Ferdy Sambo, Potret Lama Bikin Geger

AKBP Ridwan lantas memerinci intervensi dari penyidik Propam Polri dalam penanganan awal kasus kematian Brigadir J itu.

Ridwan menyebut mulai dari pengambilan barang bukti dan pemeriksaan saksi kunci Richard Eliezer diambil alih oleh anak buah Ferdy Sambo, yang saat itu menjadi Kadiv Propam Polri.

BACA JUGA: Ada Kecurigaan soal Pengalihan Isu dari Persidangan Ferdy Sambo Cs

"Sehingga, dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi," kata Ridwan di ruang sidang.

Belakangan AKBP Ridwan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri lantaran dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Padahal, kata Ridwan, pihaknya telah menjalankan prosedur dengan benar dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

"Kami sudah melakukan olah TKP sesuai dengan prosedur. Pada saat mengolah TKP kami mengarahkan, sampai melakukan police line," tegas Ridwan.

Ridwan juga dibohongi Ferdy Sambo karena begitu tiba di TKP, suami Putri Candrawathi itu bercerita bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.

Nyatanya, seperti dalam dakwaan JPU, Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo yang menembak mati Brigadir J.

"Peristiwa Yosua ditembak oleh Bharada E dan Ferdy Sambo," tutur Ridwan.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka terancam hukuman mati.

Di sisi lain, Ferdy Sambo yang merupakan otak pembunuhan juga didakwa telah merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Adapun terdakwa lainnnya ialah Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler