Gerak Cepat, KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Pengembangan Kasus Suap Bupati Indramayu

Jumat, 19 Maret 2021 – 15:46 WIB
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan di Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2017-2019.

Penggeledahan ini dilakukan tim KPK di rumah pihak yang terkait dengan perkara ini di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (18/3).

BACA JUGA: Ssst, KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Indramayu

"Dengan hasil ditemukan sejumlah dokumen terkait perkara dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3).

Penyidik lembaga antirasuah itu juga kembali melakukan penggeledahan pada hari ini di kantor Badan Pembangunan Perencanaan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA: KPK Panggil 6 Saksi Kasus Edhy Prabowo, Ada Mahasiswa Bernama Esti Marina

"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.

KPK telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Namun, Fikri belum bisa memberitahukan pihak-pihak yang sudah menjadi tersangka sesuai kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri.

BACA JUGA: Pertamina Angkat Bicara soal Keterlibatan Ormas dalam Konflik Lahan di Pancoran

"Untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan," ucap Fikri menyampaikan alasan.

Sebelumnya, kasus ini menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi dan eks anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemkab Indramayu pada 2017-2019.

Penetapan tersangka Abdul Rozaq Muslim pada September 2020 merupakan pengembangan perkara suap yang lebih dulu menjerat eks Bupati Supendi, Kepala Dinas PUPR Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pengusaha Carsa ES.

Supendi, Omarsyah, Wempy Triyono, dan Carsa ES telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diterima guna membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu supaya dikerjakan Carsa.

Dana Rp 8.582.500.000 dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai sekira Rp 1,5 miliar. (mcr9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler