KPK Panggil 6 Saksi Kasus Edhy Prabowo, Ada Mahasiswa Bernama Esti Marina

Jumat, 19 Maret 2021 – 11:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil enam saksi untuk kasus suap perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menyeret eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

Para saksi itu ialah pegawai negeri sipil (PNS) Riza Priyatna, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Selasih J Rusma, dan Kepala Divisi Keuangan PT Gardatama Nusantara Mulyanto.

BACA JUGA: Ssst, KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Pajak di Kantor Jhonlin Baratama

Saksi lainnya bernama Iko Erwanto dari pihak swasta, Alayk Mubarrok yang berprofesi sebagai wiraswasta, dan seorang mahasiswa bernama Esti Marina.

Kesaksian mereka akan digunakan penyidik untuk tersangka Edhy Prabowo (EP) yang diduga menerima suap terkait perizinan ekspor benih bening lobster atau benur.

BACA JUGA: Pertamina Angkat Bicara soal Keterlibatan Ormas dalam Konflik Lahan di Pancoran

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/3).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka penerima suap. Selain Edhy, ada staf khusus menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, seorang staf istri menteri KKP Ainul Faqih, dan asisten pribadi menteri, Amiril Mukminin.

BACA JUGA: Laporan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sumbar Sudah Masuk ke KPK

Mereka disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler