Gerak-gerik Ardiansyah Mencurigakan, Begitu Didekati, Langsung Kabur, Oh Ternyata

Jumat, 04 Juni 2021 – 23:52 WIB
Tersangka Ardi. Foto: deny sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Ardiansyah alias Ardi, 43, warga Jl Naga Swidak, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, ditangkap polisi karena membawa senjata api rakitan.

Gerak-geriknya mencurigakan dan diduga hendak melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas).

BACA JUGA: Benarkah Pelaku Penusukan Bripka Ridho Terlibat Jaringan Teroris?

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sepucuk senpira dibawanya berikut tiga butir peluru, Kamis (3/6/2021) malam yang diselipkan di pinggangnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Wakasat Reskrim Kompol Wahyu Maduransyah Putra didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA: Lihat, Inilah Tampang Pelaku Penusukan Bripka Ridho Oktanaro, Begini Pengakuannya

“Iya bener, pelaku diamankan berawal anggota Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134, melakukan giat rutin hunting di seputaran kawasan Jakabaring, tepatnya di Gubernur H Bastari depan Bank SumselBabel Jakabaring 8 Ulu, Jakabaring Palembang,” kata Tri Wahyudi, Jumat (4/6).

Anggota yang curiga dengan gerak-gerik tersangka, petugas Pidum dan Tekab 134 mendekatinya. Namun saat itu Ardi kabur.

BACA JUGA: Petugas Kebersihan Dengar Suara Rintihan Kesakitan dari Toilet Masjid, Oh Ternyata

“Kecurigaan petugas pun bertambah, alhasil saat itu Ardi dikejar dan setelah digeledah ditemukan senpira berikut tiga butir peluru,” jelas Tri.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Akibat kejadian, tersangka terancam tindak pidana kepemilikan senjata api sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara. (dey/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler