Mahfud MD Beberkan Rencana Satgas BLBI, Nama 2 Taipan Ini Disebut

Senin, 22 November 2021 – 20:37 WIB
Dokumentasi - Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan peringatan terhadap dua taipan Kaharudin Ongko dan Agus Anwar.

Mahfud mengatakan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah melayangkan somasi terhadap dua obligor BLBI itu.

BACA JUGA: Satgas BLBI Bertemu Pihak Tutut dan Tommy Soeharto, Hasilnya?

"Satgas BLBI akan mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (22/11).

Mahfud menerangkan bahwa Kaharudin Ongko memiliki utang sebesar Rp 8,2 triliun pada dua bank penerima BLBI, yaitu Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta.

BACA JUGA: Mahfud MD Buka Rahasia Debitur BLBI Tunda Bayar Utang Hingga 22 Tahun

Sedangkan Agus Anwar memiliki utang Rp 104,630 miliar terdiri dari penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari rerta dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Pelita Istismarat.

"Apabila tidak diindahkan Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan," tegas Mahfud.

BACA JUGA: Mangkir Bayar Utang BLBI, Konsekuensinya Berat, Enggak Main-Main

Ketua Pengarah Satgas BLBI ini juga menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh obligor atau debitur terkait dengan aset jaminan.

Untuk itu, Satgas BLBI terus menerus mengingatkan kepada obligor dan debitur untuk memenuhi kewajibannya melunasi utang kepada negara

"Pemerintah juga mengapresiasi sejumlah obligor dan debitur yang sudah memenuhi panggilan Satgas BLBI dan menyatakan akan melunasi utangnya. Juga kepada obligor dan debitur yang sudah menunjukan iktikad baik dengan melakukan pembayaran sebagian dari kewajibannya," kata Mahfud. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler