Menteri Keuangan Bertitah, Satga BLBI Bergerak, Siap-Siap!

Kamis, 25 November 2021 – 20:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bergerak. Foto: dok. JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bergerak lebih optimal.

Sri Mulyani meminta Satgas BLBI mengerahkan segala upaya dan cara untuk mengumpulkan hak tagih negara.

BACA JUGA: Menteri Keuangan Melapor, Presiden Gembira, Wah Ada Apa?

Pasalnya, hak negara dari para obligor dan debitur tercatat mencapai Rp 110,45 triliun, namun baru terkumpul Rp 492,2 miliar.

"Kita semua tahu hak tagih negara mencapai Rp110,45 triliun, jadi kalau hari ini baru setengah triliun (rupiah), masih jauh banget, masih banyak yang harus dikerjakan," katanya dalam Penandatanganan Perjanjian Hibah BLBI di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Menteri Keuangan Ungkap Anggaran PEN 2022, Sebegini Angkanya

Menurut dia, aset eks BLBI yang telah terkumpul sebanyak Rp 492,2 miliar telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp 345,7 miliar dan tujuh kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 146,5 miliar.

Sri Mulyani mengatakan Satgas BLBI harus melakukan langkah kolaboratif dan sinergi agar para obligor dan debitur bisa melaksanakan kewajiban mereka.

BACA JUGA: Menteri Keuangan Sampaikan Kabar Baik soal APBN, Alhamdulillah

“Yang beriktikad baik kami sambut, yang tidak beriktikad baik kami tetap lakukan,” tegasnya.

Menteri Keuangan Terbaik 2020 versi Global Market itu menjelaskan sejauh ini masih ada obligor dan debitur yang tidak beriktikad baik karena mendapat panggilan dari Satgas BLBI.

Namun, tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan.

Selain itu, ada juga obligor dan debitur yang beriktikad baik, namun masih berusaha untuk menghitung-hitung hak tagih negara yang harus mereka penuhi, sehingga menjadi halangan bagi Satgas BLBI untuk mengeksekusi aset tersebut.

Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan Satgas BLBI harus mengerahkan seluruh upaya dan daya secara efektif dan efisien sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 untuk menangani, menyelesaikan serta memulihkan hak-hak negara.

Sri Mulyani menambahkan Satgas BLBI diizinkan untuk melakukan upaya hukum dan upaya lainnya demi menyita aset yang menjadi hak negara termasuk bekerja sama dengan K/L lainnya.

"Sehingga, baik mereka yang berada di Indonesia dan tidak ada di Indonesia tidak menghalangi kita untuk bisa mendapatkan hak tagih kita," tegasnya.

Satgas BLBI, lanjut Sri Mulyani menegaskan harus berkomunikasi dengan para debitur dan obligor sesuai dengan lini masa atau timeline yang telah ditetapkan.

Hal itu ditujukan agar pemerintah tetap mendapatkan kembali aset negara secara efektif.

"Kami akan lakukan upaya pengembalian hak tagih baik bersama sama instansi eksekutif dan yudikatif. Tentu diharapkan aset tak hanya sekadar kembali ke negara, namun akhirnya dimanfaatkan secara produktif," tegas Sri Mulyani. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler