Gerakan Wakaf Uang, Kemenag Sasar ASN

Kamis, 17 Desember 2020 – 20:15 WIB
Zainut Tauhid. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mendukung inisiasi gerakan wakaf uang bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dia juga mengapresiasi para pihak yang menggulirkan ide gerakan sosial ini, antara lain: Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai Nazir dan Bank Syariah Mandiri sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). 

BACA JUGA: 1 Wanita dan 5 Pria Tepergok Berbuat Dosa di Rumah, nih Penampakannya

“Kementerian Agama sebagai pemangku kebijakan dalam sektor wakaf memiliki kepentingan dalam mendorong optimalisasi sektor wakaf," kata Zainut di Jakarta, Kamis (17/12).

Menurutnya, gerakan wakaf uang ASN Kemenag ini dapat berperan dan bermanfaat dalam 4 aspek. Pertama, gerakan ini sejalan dengan rencana strategi Kementerian Agama 2020-2025. 

BACA JUGA: Kurniadi Bonceng Istri yang Tengah Hamil 7 Bulan Disergap Polisi, Oh Ternyata

Gerakan wakaf uang merupakan peran strategis Kementerian Agama sebagai perwakilan pemerintah dalam pembangunan sumber daya manusia bidang agama. Gerakan ini sekaligus menjadi aksi nyata dari rencana strategis Kemenag, khususnya dalam aspek wakaf. 

“Ada tiga garis besar renstra pada aspek wakaf, yaitu: peningkatan jumlah partisipasi umat beragama dalam berwakaf, peningkatan pengelolaan aset wakaf, dan peningkatan wakaf produktif,” tuturnya.

BACA JUGA: Wamenag: Mahasiswa PTKI Jangan Hanya Kejar Gelar

Kedua, lanjutnya, gerakan ini juga menjadi solusi dari kesenjangan potensi dan fakta pengumpulan wakaf uang. Saat ini, wakaf uang memiliki potensi mencapai Rp180 triliun menurut kajian BWI.

Namun, faktanya baru terkumpul Rp255 miliar dan hingga saat ini baru ada 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang di Indonesia.

Padahal menurut hasil kajian World Giving Indeks 2019, Indonesia tergolong sebagai negara yang paling dermawan di dunia. 

“Potensi wakaf di lingkungan ASN Kemenag merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari potensi wakaf secara nasional,” terangnya.

Alasan ketiga, gerakan ini sebagai sarana peningkatan literasi wakaf di Indonesia. Wakaf uang di Indonesia sejak 11 Mei 2002 telah ditetapkan fatwanya oleh MUI.

Kementerian Agama juga telah memfasilitasi regulasi terkait wakaf uang sejak 2004 melalui Undang-undang wakaf, Peraturan Menteri Agama hingga Peraturan Dirjen Bimas Islam.

Namun, menurut hasil riset indeks literasi wakaf 2020 di seluruh Indonesia, pengetahuan dan pemahaman wakaf masyarakat Indonesia tergolong rendah. 

“Besar harapan, gerakan wakaf uang bagi ASN Kementerian Agama mampu meningkatkan literasi wakaf uang dan diharapkan mampu menjadi contoh dan role model dalam hal kesadaran berwakaf,” jelasnya.

Keempat, gerakan wakaf uang sebagai wujud nyata dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.

Gerakan ini diharapkan bisa mewujudkan kontribusi Kementerian Agama dalam penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. 

BACA JUGA: Peras Warga Belasan Kali, Polisi Gadungan Ini Berakhir di Balik Jeruji

“Wakaf uang yang dikelola dengan amanah, profesional, akuntabel dan produktif menjadi sumber pembiayaan untuk berbagai sektor kemaslahatan umat, di antaranya:  pemberdayaan masyarakat dalam unsur agama, ekonomi, dakwah, sosial, kesehatan dan pendidikan seperti beasiswa bagi duafa,” terangnya. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Wakaf   Wakaf Uang   Kemenag  

Terpopuler