jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Sejumlah anggota Pramuka Penegak setingkat SMA/SMK di Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, tidak diizinkan mengikuti perkemahan di Bumi Perkemahan Hutan Pinus, Desa Sesulu, mulai Kamis (7/9) hingga Minggu (10/9).
Padahal, kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan HUT Ke-56 Pramuka yang jatuh pada 14 Agustus 2017.
BACA JUGA: Salam Pramuka! Akan Ada Bumi Perkemahan Maritim di Kabupaten SBT
Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Penajam Paser Utara (PPU), Sudirman geram atas kondisi tersebut.
“Hasil laporan panitia, ada beberapa SMK dan SMA yang tidak memberikan izin kepada adik-adik pramuka,” ujar Sudirman saat ditemui di sela-sela perkemahan, kemarin.
BACA JUGA: Belasan Pemuda Mabuk Keroyok Peserta Pramuka
Bahkan, menurut dia, tim paduan suara (koor) Pramuka Garuda PPU yang sempat tampil membawakan lagu pramuka Pramuka Cinta NKRI saat Raimuna Nasional (Rainas) XI di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, 13–21 Agustus 2017, tidak diberikan izin sekolahnya untuk ikut perkemahan. “
Tim koor pramuka yang tampil saat Raimuna Nasional tidak bisa tampil di rumah sendiri. Karena adik-adik Garuda, tidak diberikan dispensasi oleh sekolahnya. Jadi, tidak ada koor dari pramuka PPU yang sudah booming di Kaltim,” ungkap wakil ketua I DPRD PPU itu.
BACA JUGA: Dani Tewas saat Ikut Kemah Hari Pramuka
Di PPU, ada 26 SMA, SMK, maupun MA. Dengan perincian 16 SMA/MA dan 10 SMK. Terdiri dari 9 SMA/MA negeri, 7 SMA/MA swasta, 6 SMK negeri, dan 4 SMK swasta.
Namun, saat perkemahan dalam rangkaian kegiatan HUT pramuka, kemarin, hanya ada 15 sekolah yang berpartisipasi.
Di antaranya, 9 SMA/MA dan 6 SMK. “Mereka yang ikut berpartisipasi tanpa dispensasi dari sekolahnya,” terang Sudirman.
Selain itu, dia mendapat informasi dari para adik-adik pramuka, ada beberapa SMA dan SMK di PPU yang tidak memasukkan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Padahal, kegiatan pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib yang harus diikuti seluruh peserta didik. Itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81A Tahun 2013 Lampiran III tentang Implementasi Kurikulum.
Hanya, ada pengecualian untuk peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan tersebut.
“Ini kan luar biasa. Kebijakan atau undang-undang dilawan. Apalagi kebijakan menteri tidak diindahkan. Ini kepala sekolahnya yang tidak mengerti atau aturan yang salah, ketus politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. (*/kip/waz/k8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Anggota Pramuka Tiba-Tiba Disambar Api Unggun
Redaktur & Reporter : Soetomo