Belasan Pemuda Mabuk Keroyok Peserta Pramuka

Selasa, 15 Agustus 2017 – 16:10 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, NGAWI - Andik Setiawan, peserta asal Desa Jagir, Sine, Kabupaten Ngawi, Jatim babak belur.

Pelajar 18 tahun itu dikeroyok sejumlah pemuda yang diduga sedang berpesta miras tak jauh dari lokasi pelajar tersebut berkemah.

BACA JUGA: Dani Tewas saat Ikut Kemah Hari Pramuka

Andik sengaja ingin mengamalkan Dharma ke-10 Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan dengan mengingatkan.

Namun, dia dikeroyok hingga wajahnya memar dan bibirnya robek.

BACA JUGA: Dua Anggota Pramuka Tiba-Tiba Disambar Api Unggun

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ngawi, peristiwa itu bermula saat Andik dan teman-temannya mengikuti kegiatan perkemahan di Lapangan Sine pada Minggu malam (13/8).

Saat itu, Andik dan teman-temannya melihat sekitar tujuh pemuda yang diduga berpesta miras tak jauh dari lokasi perkemahan.

BACA JUGA: Jokowi Tanda Tangani Sampul Hari Pertama Raimuna 2017

Andik berinisiatif untuk mendekat dan mengingatkan agar tidak berpesta miras di sekitar lokasi.

Teguran remaja 18 tahun itu diterima lain oleh sekelompok remaja tersebut. AD, 15, dan FY, 16, tersinggung dan kompak memukuli Andik hingga babak belur.

"Mungkin karena tersinggung dengan ucapan korban, pelaku justru melakukan pemukulan," tutur Kapolsek Sine AKP Slamet Suyanto.

Mendapat serangan yang mendadak dan bertubi-tubi, korban tak sempat membela diri hingga jatuh pingsan.

Dia lantas ditolong rekan-rekannya dan dirujuk ke UGD Puskesmas Sine sekitar pukul 21.30.

Pada saat bersamaan, guru pendamping korban menghubungi Polsek Sine untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Setelah mendapatkan laporan, kami amankan seluruh peserta pesta miras di TKP (tempat kejadian perkara)" ujarnya.

Polisi tak butuh waktu lama untuk mengamankan pelaku. Setelah mengamankan tujuh remaja, polisi langsung menginterograsinya.

Hasilnya, hanya AD dan FY yang menjadi pelaku penganiayaan. Aksi tersebut dilakukan dengan tangan kosong.

"Kami mengamankan barang bukti berupa miras jenis arak jowo yang dikonsumsi pelaku dan hasil visum korban'' terangnya.

Menurut Slamet, aksi tersebut dilakukan karena pelaku tersinggung dengan teguran korban. Apalagi, lanjut dia, dua remaja itu dalam pengaruh minuman keras.

Atas kejadian tersebut, AD dan FY dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

"Kasus tersebut sudah kami limpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) karena pelaku berusia di bawah umur," jelasnya.

Perwira dengan tiga balok di pundak itu berharap kondisi tersebut tidak terulang.

Dia meminta pihak panitia untuk meningkatan pengawasan terhadap peserta perkemahan di lokasi tersebut.

Selain itu, pihaknya melakukan pembinaan terhadap peserta pesta miras yang diamankan bersama dengan kedua pelaku.

"Kami akan lebih sering lakukan patroli dan pemberantasan miras," ucap Slamet. (odi/pra/c21/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Depan Jokowi, Adhyaksa Dault Perjelas Status Buperta Cibubur


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler