jpnn.com - JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko geram mendengar pernyataan akademisi Rocky Gerung yang menyebut Presiden Jokowi dengan kata-kata yang menurutnya tidak pantas.
Mantan Panglima TNI itu pun mengingatkan semua pihak jangan coba-coba mengganggu presiden.
BACA JUGA: Warga Balikpapan Turun ke Jalan, Melakukan Pembakaran, Minta Rocky Gerung Ditangkap
Dia juga menyinggung tugas yang melekat pada Kepala Staf Presiden adalah menjaga kehormatan presiden.
"Saya sebagai prajurit sudah biasa mempertaruhkan nyawa di medan perang tanpa kalkulasi, apalagi menghadapi situasi seperti ini, biasa. Jadi, jangan coba-coba mengganggu Presiden," kata Moeldoko.
BACA JUGA: Dilaporkan ke Polisi, Rocky Gerung Menjawab Santai, Oh Kalimatnya
"Seorang intelektual seharusnya bisa memberikan suri teladan kepada anak cucu kita, karena akan membawa preseden yang kurang baik ke depan."
"Jangan main-main. Sekali lagi saya ulangi, jangan main-main. Kalau bersinggungan dengan itu (kehormatan presiden), saya akan berdiri paling depan itu," imbuh Moeldoko.
BACA JUGA: Polisi Terima Laporan Tim Hukum PDIP yang Perkarakan Rocky Gerung
Dia mengategorikan pernyataan Rocky Gerung tersebut sebagai perilaku menyerang pribadi.
"Ini sudah saya kategorikan menyerang pribadi presiden, sungguh tidak bisa ditoleransi, untuk itu saya juga berharap penegak hukum mengambil langkah-langkah sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. Tidak bisa dibiarkan seperti ini, bernegara ada aturannya, 'rulenya' jelas tidak boleh sembarangan," katanya.
Moeldoko pun menyebut Rocky Gerung sebagai robot.
"Ooh si robot itu? Anda bisa bayangkan kalau robot ya pintar, punya otak, tetapi enggak punya hati. Katanya seorang profesor, mungkin pintar begitu, tetapi persoalannya sepertinya tidak punya hati. Jadi, kalau saya membayangkan orang pintar tidak punya hati, ya robot. Robot itu biasanya ada yang mengendalikan, cari sendiri siapa yang 'me-remote'," ujar Moeldoko.
Dia juga berniat untuk melaporkan Rocky Gerung kepada kepolisian.
"Kalau perlu Moeldoko yang akan laporkan," kata Moeldoko.
Sebelumnya Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Jokowi pada Rabu (2/8).
Rocky Gerung terkait dugaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.
Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.
Selanjutnya, terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau "people power" mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.
Kemudian ada juga terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacy-nya.
Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan