jpnn.com - Pihak Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR memutuskan menggembok Gerbang Pancasila yang menjadi akses masuk dan keluar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3) dari Jalan Gelora.
Tampak seorang Pamdal DPR RI sampai memanjat pagar setinggi sekitar dua meter demi menggembok pintu masuk dan keluar.
BACA JUGA: Tolak RUU TNI, Demonstran Menduduki Gerbang Pancasila di DPR
Sejumlah masyarakat sipil tampak menyindir keputusan Pamdal DPR RI yang menggembok Gerbang Pancasila.
"Ini, kan, rumah rakyat. Kok, pintunya digembok," kata seorang perwakilan masyarakat sipil.
BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Perluasan Kewenangan TNI Setelah Penembakan 3 Polisi di Lampung
Diketahui, puluhan masyarakat sipil memang melaksanakan demonstrasi menolak Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI di area Gerbang Pancasila.
Mereka sampai bermalam di area Gerbang Pancasila dengan membawa tiga tenda sebagai bentuk penolakan terhadap RUU TNI.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
Sementara itu, ratusan legislator memulai Rapat Paripurna di area dalam Kompleks Parlemen untuk pengesahan RUU TNI ketika Gerbang Pancasila digembok.
DPR pada Kamis ini memang mengagendakan pengesahan RUU TNI sebagai aturan resmi melalui Rapat Paripurna.
Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi legislator yang memimpin Rapat Paripurna dengan didampingi pimpinan legislatif lainnya seperti Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Ketua Komisi I Utut Adianto bahkan lebih dahulu menyampaikan pandangan fraksi dan laporan pembahasan RUU TNI di Tingkat I.
Setelah Utut menyampaikan pandangan dan laporan pembahasan, Puan meminta persetujuan legislator agar RUU TNI bisa disahkan sebagai aturan resmi.
Para legislator kemudian mengetuk palu sekali. RUU TNI pun resmi menjadi peraturan yang berlaku di Indonesia. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan