jpnn.com, CIREBON - Bea Cukai Cirebon menggerebek 2 gudang di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil amankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang disimpan di gudang tersebut.
BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok dan Miras Ilegal, Begini Caranya...
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Encep Dudi Ginanjar menyampaikan penindakan tersebut merupakan rangkaian Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kuningan, Indramayu dan Majalengka.
“Penindakan kali ini merupakan hasil kerja keras tim intelijen dalam mengumpulkan informasi dan tim penindakan yang bergerak langsung untuk mengamankan barang bukti," kata Encep.
BACA JUGA: Waspada dan Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
Dia mengatakan barang bukti berupa 706 ribu batang rokok ilegal diperkirakan senilai Rp 900 juta dibawa ke kantor Bea Cukai Cirebon untuk diamankan.
Pelaku dan barang bukti kemudian diproses lebih lanjut oleh pihak berwajib.
BACA JUGA: Bupati Nina: 14 Desa di Indramayu Ikut Program Kotaku 2021
Bea Cukai Cirebon memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 377 juta.
Encep menegaskan penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut telah sesuai dengan prosedur.
"Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi rokok ilegal," pesannya.
Dia juga berperan peran masyarakat untuk menginformasikan ke Bea Cukai jika di wilayahnya ditenggarai terjadi peredaran rokok ilegal. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi