Strategi Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok dan Miras Ilegal, Begini Caranya...

Jumat, 24 September 2021 – 22:13 WIB
Program Ngopi Pagi merupakan salah satu strategi Bea Cukai Bengkulu memberantas peredaran rokok dan miras ilegal melalui pemberian edukasi ke masyarakat. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berkomitmen memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok dan miras.

Wujud komitmen itu salah satunya edukasi ke masyarakat yang terus dilakukan Bea Cukai di berbagai daerah di wilayah pengawasan masing-masing.

BACA JUGA: Lewat Opcuk, Bea Cukai Batam Menyita 31.756 Batang Rokok dan 717,3 Liter Miras Ilegal

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan pelaksanaan kegiatan merupakan kerja sama Bea Cukai dan Pemda sebagai salah satu manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Edukasi melalui kegiatan sosialisasi kali ini dilaksanakan di Kuala Langsa, Pekanbaru, Bengkulu, Yogyakarta, dan Jayapura.

BACA JUGA: Satgas Pamtas Yonarhanud Serahkan Miras Bermerek Ke BC Nunukan, Sebegini Banyaknya

“Bea Cukai Kuala Langsa mengadakan sosialisasi di wilayah Aceh Timur untuk mengajak masyarakat lebih paham tentang ciri-ciri rokok ilegal, sehingga nantinya masyarakat akan berkolaborasi dengan Bea Cukai untuk memberantas peredarannya,” kata Firman.

Kegiatan serupa dilaksanakan Bea Cukai Bengkulu melalui Bengkulu Ekspress TV (BETV) dalam program Ngopi Pagi.

BACA JUGA: Viral, 2 Cewek Pesta Miras Sampai 11 Jam, Lihat Tagihan Bar Mereka

"Bea Cukai Pekanbaru juga mengedukasi masyarakat di wilayah kerjanya," sebutnya.

Firman berharap edukasi tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat mengonsumsi produk yang sesuai aturan dan meningkatkan kepatuhan pemilik toko kelontong yang menjual rokok.

Bea Cukai Yogyakarta berkolaborasi dengan Pemda DIY juga mengelar sosialisasi yang diikuti oleh pegawai pemerintah kabupaten/kota.

Kesempatan itu juga dibahas mengenai langkah strategis yang dapat dilakukan secara bersinergi untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah DIY.

“Di Jayapura juga dilaksanakan sosialisasi secara daring yang diikuti pengguna jasa di bidang cukai, seperti distributor dan pemilik toko yang menjual minuman keras," kata Firman lagi. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler