jpnn.com - PEKANBARU - Polda Riau Seasa malam (25/3) melakukan penggerebekan terhadap dua lokasi perjudian berkedok gelanggang permainan. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 83 dan 17 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penggerebekan itu dilaksanakan pukul 23.30. Dua lokasi yang digerebek adalah lantai 6 pusat hiburan di Jalan Tengku Umar dan ruko D E F di Jalan Riau.
BACA JUGA: Inilah Modus Penculikan Bayi di RS Sadikin Bandung
Berdasar pantauan Riau Pos (JPNN Group), di lantai 6 pusat perbelanjaan itu tampak Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombespol Y. Widodo, Kapolresta Pekanbaru Kombespol Robert Harianto, Wadir Reskrimsus AKBP Ari Rachman, Kasatreskrim Polresta, Kompol Arief Fajar Satria, dan Kasatsabhara Polresta Kompol Bob Martin.
Di dalam ruangan yang digerebek itu terdapat puluhan mesin permainan. Puluhan orang yang berada di lokasi tersebut saat penggerebekan langsung dikumpulkan. Petugas yang diturunkan mendata barang bukti dan identitas orang yang berada tempat itu.
BACA JUGA: Sakit Hati Putus Cinta, Nadi Disayat
Kapolda Riau Brigjenpol Condro Kirono menyatakan, penggerebekan tersebut dilakukan sebagai hasil pengembangan penyidikan atas kasus judi koin City Zone di Bengkalis. “Setelah Bengkalis lengkap, kami lakukan penyelidikan di Pekanbaru dan akhirnya kami melakukan penggerebekan,'' jelasnya.
Penggerebekan itu dilakukan tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Dua TKP adalah di Jalan Riau Ruko DEF No 131 dan di pusat hiburan di Jalan Tengku Umar lantai 6.
BACA JUGA: Rampok Antar Pulau Didor
Condro menuturkan, modus perjudian yang digunakan adalah di mesin-mesin permainan di gelanggan itu bisa mengeluarkan tiket atau koin yang dapat ditukarkan dengan berbagai barang elektronik sebagai hadiah bagi pemenang.(ali/s/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Gadungan Culik Bayi
Redaktur : Tim Redaksi