Gerebek Gudang Ikan Berformalin, Polrestabes Palembang Amankan Dua Distributor

Sabtu, 01 Mei 2021 – 05:45 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra (kiri) menunjukan kemasan ikan berformalin yang digrebek di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Jumat (30/4/2021) malam. ANTARA/Aziz Munajar

jpnn.com, PALEMBANG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Balai Karantina Ikan setempat menggerebek gudang penyimpanan ikan yang diduga mengandung formalin di kawasan Pasar Induk Jakabaring Palembang, Jumat (30/4) malam.

Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira Satya Putra mengatakan total berat ikan berformalin yang diamankan mencapai 8,3 ton.

BACA JUGA: Bea Cukai Kendari Fasilitasi Ekspor Perdana Ikan Hias ke Brunei Darussalam

Menurut dia, dalam penggerebekan itu pihaknya mengamankan dua orang berinisial I dan Z.

"Mereka berdua distributor yang membawa ikan-ikan ini ke Palembang,” katanya kepada media usai penggerebekan.

BACA JUGA: Temuan BPOM, Masih Banyak Takjil Mengandung Formalin dan Boraks

Kombes Irvan menambahkan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki asal muasal ikan berformalin tersebut.

“Kami masih selidiki sumber ikan merek 'Isti' ini," tegasnya.

BACA JUGA: Ibu-Ibu Mohon Dicek Lagi, Ada yang Sengaja Jual Ikan Asin Berformalin di Pasar

Irvan menambahkan ikan berformalin jenis kakap tersebut sudah diproduksi.

Menurut dia, sebagian besar ikan tersebut sudah beredar ke masyarakat Palembang selama satu tahun terakhir.

Dia menyatakan bahwa para pelaku menjual serta mengedarkan sendiri ikan-ikan itu.

Temuan gudang ikan tersebut pertama kali diketahui dari laporan masyarakat terkait adanya ikan kakap giling kemasan satu kilogram diduga mengandung formalin saat operasi pasar.

Selanjutnya, Tim BPOM Palembang menguji sampel dan menemukan ikan mengandung formalin dalam kadar penggunaan yang sangat berbahaya apabila dikonsumsi masyarakat.

"Karena sebentar lagi Lebaran dan permintaan akan meningkat maka pelaku memperbanyak stok, untungnya segera kami tindak," katanya.

Selanjutnya, ikan seberat 8,3 ton tersebut disita dan dimusnahkan dengan cara dikubur.

Gudang penyimpangan dipasang garis polisi untuk sementara waktu.

"Kami akan usut tuntas temuan ini sampai ke akar-akarnya," kata Kapolrestabes Palembang. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler