TANGSEL‚ - Rumah berlantai dua di kawasan Perumahan Villa Melati Mas, Blok G1 Nomor 16 A Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel digerebek Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, kemarin. Dari rumah itu turut diamankan PG alias Pangelon alias Elon, 44.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Jarno menjelaskan, pelaku merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus pengedaran narkoba. “Dulu dia pengedar dan pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Sekarang dia ‘naik kelas’ jadi memproduksi sendiri,” kata Jarno.
BACA JUGA: Maling Gasak Motor Dan Beras
Jarno memastikan hunian seluas 500 meter tersebut dijadikan sebagai pabrik narkoba. ”Untuk keterlibatan istri atau orang lain kami masih dalami. Namun tidak mungkin istrinya juga tidak tahu bisnis sang suami,” katanya.
Polisi menyita 2 timbangan, 3 bong, 10 butir ekstasi, 1 kilogram sabu, 20 kilogram bahan-bahan pos pored, perkusor, airsoft gun jenis laras panjang FNC dan jenis FN. Disita juga 1 unit Mobil Honda Civic silver B 3 LON dan 1 unit Honda Jazz Silver B 8022 GN. ”Total bahan jadi dan setengah jadi serta bahan bakunya total 20 Kg, kalau diolah saja nilainya Rp20 miliar,” terang Jarno. (fin)
BACA JUGA: Pemutilasi Uang Diamankan Polisi
BACA JUGA: Kader PKS Dalangi Investasi Bodong
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Ini Mencari Korban Lewat Facebook
Redaktur : Tim Redaksi