jpnn.com, MEDAN - Tim gabungan Polda Sumatera Utara menyita puluhan mesin judi elektronik yang beroperasi di Kecamatan Medan Belawan, Medan.
"Petugas menyita barang bukti mesin dingdong sebanyak 44 unit, dari dua lokasi yang berada di Kecamatan Belawan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Kamis.
BACA JUGA: Polda Sumut Ajukan 365 Situs Judi Online ke Komdigi Untuk Diblokir
Hadi mengatakan dari keseluruhan barang bukti tersebut, sebanyak 36 mesin judi itu ditemukan di rumah milik pria berinisial L, 57, dan delapan mesin lainnya ditemukan di sebuah rumah kosong.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi terhadap L, bahwasanya rumah itu telah disewa oleh AW, 60, warga Taman Grand Permata Hijau, yang diduga menjadi pemilik mesin tersebut yang telah beroperasi selama 12 bulan dengan tarif Rp 300 ribu per bulan.
BACA JUGA: Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 365 Situs Judi Online ke Kementerian Komunikasi dan Digital
“Aktivitas perjudian seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan tatanan sosial masyarakat. Polisi akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah Sumut,” tutur dia.
Hadi menyatakan seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Kapolrestabes Semarang Sebut Geng Pemuda Atau Kreak Disponsori Judi Online
"Polisi juga akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian ini untuk memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi," ucapnya.
Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian atau pelanggaran hukum lainnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan kerja sama yang erat, kami optimistis dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” katanya.
Selain itu, Polda Sumut dan jajaran juga aktif dalam memberantas judi dari di wilayah hukumnya.
Saat ini, pihaknya telah menangkap sebanyak 63 pelaku yang diduga terlibat kasus judi daring (online) dari 45 laporan yang terhitung 31 Oktober-22 November 2024.
Para pelaku yang ditangkap terdiri dari berbagai peran, mulai dari pemain, agen, hingga bandar. Penangkapan ini mencakup rentang usia yang beragam, dengan mayoritas adalah pria.
"Kami akan terus mengintensifkan patroli dunia maya guna menanggulangi peredaran judi daring di wilayah Sumut karena itu sangat merugikan masyarakat," tutur Hadi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean