jpnn.com - JAKARTA--Menkopolhukam Wiranto menyayangkan adanya aksi teror bom di Samarinda.
Karena itu dia meminta DPR segera merevisi UU Terorisme.
BACA JUGA: Ibu-ibu Pengajian Terluka Hatinya karena Omongan Ahok
Menurutnya, aparat keamanan memerlukan aturan yang lebih kuat untuk menangani terorisme.
"Aparat keamanan perlu senjata untuk melawan terorisme itu. Senjata ini bukan senjata api, senjata UU," ujar Wiranto di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/11).
BACA JUGA: Mahfud MD Nilai Ahmad Dhani dan Habib Rizieq Bisa Dipidana karena Hina Jokowi
Salah satu yang diharapkan dalam revisi itu adalah penindakan dan penangkapan teroris di awal sebelum terjadinya peristiwa.
"Kalau pakai UU yang biasa, enggak bisa ditangkap sebelum beraksi. Kalau sudah beraksi, sudah ada korban, baru kita bisa nangkap. Tapi sudah terlambat. Wong negara lain bisa melakukan langkah-langkah hukum seperti itu, kita seharusnya bisa," tegas Wiranto.
BACA JUGA: MenPAN-RB: Jangan karena Tambah Pegawai Baru, Pemda Jadi Bangkrut
Menurutnya, aneh karena Indonesia tidak memiliki UU yang tegas padahal sering bekerja sama dengan negara lain untuk penanggulangan terorisme.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Tidak Mau Terlibat Demo 2 Desember, Tapi Soal Ahok..
Redaktur : Tim Redaksi