jpnn.com - JAKARTA - Puluhan ibu-ibu jamaah pengajian menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/11) siang.
Tergabung dalam Komunitas Muslimah untuk Kajian Islam (KMKI), mereka melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
BACA JUGA: Mahfud MD Nilai Ahmad Dhani dan Habib Rizieq Bisa Dipidana karena Hina Jokowi
Kuasa hukum KMKI, Achmad Michdan mengatakan, ibu-ibu pengajian ini merasa terluka hatinya karena pernyataan pria yang akrab disapa Ahok itu.
Yakni terkait omongan Ahok menuduh peserta demo 4 November menerima upah Rp 500 ribu.
BACA JUGA: MenPAN-RB: Jangan karena Tambah Pegawai Baru, Pemda Jadi Bangkrut
"Mereka-mereka ini ikut demo. Padahal ibu-ibu ini ikhlas karena keyakinannya untuk melakukan pembelaan Alquran dan ulama yang merasa tersinggung," kata Achmad di Mapolda Metro Jaya.
Dalam laporan ini, Achmad menyangkakan Ahok dengan Pasal 310 dan 311 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
BACA JUGA: MUI Tidak Mau Terlibat Demo 2 Desember, Tapi Soal Ahok..
Kemudian, pihaknya juga melaporkan mantan Bupati Belitung Timur itu karena dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Saya bawa filmnya (rekaman, red) dalam bentuk CD. Ini juga ada fotonya pada saat wawancara," ungkap dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KMKI, Rika Hendrawati menyatakan, ibu-ibu pengajian yang tergabung dalam KMKI merasa dihina pernyataan Ahok itu.
Dia memastikan, ia dan anggota KMKI turun demo 4 November dengan biaya sendiri.
BACA: Hasil Survei LSI: Pendukung Ramai-ramai Tinggalkan Ahok
"Jelas-jelas ketika kami datang, kami tidak dibayar. Kami mengeluarkan biaya sendiri. Artinya kalau ada tuduhan seperti ini ada kerugian materi dan nonmateri yang kami rasakan," jelas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dihukum Berat, Politikus Golkar Ajukan Banding
Redaktur : Tim Redaksi