Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Rabu, 18 Desember 2024 – 15:30 WIB
Gereja Katolik St Fransiskus Asisi Singkawang (ANTARA/Narwati)

jpnn.com - SINGKAWANG - Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi (Gereja Ayam Jago) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, telah ditetapkan sebagai cagar budaya pada 1 Agustus 2024. Hal itu menambah jumlah cagar budaya yang ada di Kota Singkawang.

"Benar, Gereja Katolik St Fransiskus Asisi Singkawang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, sehingga gereja ini sudah mempunyai legalitas hukum sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya," kata Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang  Filicity di Singkawang, Rabu (18/12).

BACA JUGA: Gedung Kantor Peruri Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional

Filicity mengatakan, penetapan Gereja Katolik sebagai cagar budaya di Singkawang dikarenakan usia gereja sudah tua, yakni 98 tahun dan belum pernah dilakukan pemugaran.

Sebelumnya, ujar dia, gereja tersebut merupakan objek yang diduga sebagai cagar budaya (ODCB). Sekarang, statusnya sudah ditetapkan menjadi cagar budaya.

BACA JUGA: Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air 

"Sebelumnya gereja ini sudah masuk sebagai ODCB dan sudah terdaftar di regnas Dapobud dengan nomor 400.6.2/311/DN-01.BUD tahun 2024 dan menjadi target kinerja kebudayaan untuk dinaikkan statusnya dari ODCB menjadi cagar budaya (CB)," ujarnya.

Beberapa poin penting yang menjadikan Gereja Katolik St Fransiskus Asisi Singkawang menjadi cagar budaya.

BACA JUGA: Warga Minta Pembangunan Hotel Tak Ganggu Cagar Budaya

Pertama, nilai sejarah. Gereja ini memiliki nilai sejarah yang kuat karena mencerminkan perkembangan agama Katolik di Kota Singkawang.

"Sejak masa kolonial atau awal penyebarannya di wilayah tersebut, gereja ini menjadi salah satu simbol sejarah persebaran misi Katolik di Kalimantan Barat," ujarnya.

Kedua, usia bangunan. Penetapan sebagai cagar budaya biasanya mempertimbangkan usia bangunan.

"Gereja Katolik St Fransiskus Asisi ini mungkin telah berdiri sejak puluhan hingga ratusan tahun yang lalu, memenuhi kriteria sebagai bangunan bersejarah," ujarnya.

Ketiga, arsitektur bersejarah. Bangunan gereja ini mungkin memiliki arsitektur yang unik atau mencerminkan gaya bangunan kolonial dan bercampur dengan unsur lokal.

"Hal ini menambah nilai pentingnya sebagai warisan budaya yang patut dilestarikan," katanya.

Keempat, peran sosial dan budaya. Selain sebagai tempat ibadah, gereja ini mungkin memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat Singkawang, termasuk mempromosikan keberagaman budaya dan religius.

Kelima, keaslian dan kelestarian. Gereja ini mungkin masih mempertahankan keaslian bentuk dan struktur bangunannya, sehingga layak ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Keaslian ini menunjukkan betapa berharganya bangunan tersebut sebagai peninggalan masa lalu," ujarnya.

Keenam, nilai spiritualitas. Gereja ini tidak hanya memiliki nilai budaya dan sejarah tetapi juga nilai spiritual bagi umat Katolik di Singkawang dan sekitarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler