jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria berharap 12 partai politik peserta Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
Riza mengatakan hal tersebut menanggapi sejumlah pihak yang mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait aturan yang hanya mewajibkan parpol baru diverifikasi faktual. Sementara parpol peserta Pemilu 2014, tidak perlu diverifikasi ulang.
BACA JUGA: Verifikasi Parpol Segera Dimulai
"Kami harap tak perlu lagi diverifikasi faktual karena sesungguhnya sudah dilakukan saat pemilu (2014 lalu,red) ketika parpol dipilih atau tidak, itulah legitimasi seutuhnya dari kedaulatan rakyat," ujar Riza di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (3/10).
Politikus Partai Gerindra ini menilai legitimasi keberadaan sebuah parpol tidak dilihat dari besarnya gedung sekretariat, atau banyaknya kader maupun anggota. Tapi seberapa besar parpol dipilih oleh rakyat ketika pemilu dilaksanakan.
BACA JUGA: KPU Akan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2019
"Jangan diambil kewenangan rakyat. MK jangan lagi justru menjadi malaikat pencabut nyawalah kira-kira, sehingga dia yang memutuskan parpol (berhak jadi peserta pemilu atau tidak,red)," ucapnya.
Riza juga berharap KPU sebagai penyelenggara pemilu bersikap adil dalam menjalankan tugas. Dengan demikian pelaksanaan Pemilu 2019 dapat berjalan dengan baik.
BACA JUGA: Anggaran Verifikasi Parpol Bisa Mencapai Rp 500 Miliar
"Saya yakin KPU dari periode ke periode lebih baik dan transparan. Harapan saya akan banyak parpol yang lolos dan berpartisipasi, kembalikan kedaulatan pada rakyat dan biarkan rakyat memilih," pungkas Riza.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menurut Riza Patria, Ini Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang