Anggaran Verifikasi Parpol Bisa Mencapai Rp 500 Miliar

Rabu, 27 September 2017 – 14:58 WIB
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menghormati langkah sejumlah pihak mengajukan judicial review ke MK terkait sejumlah pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Di antaranya terkait persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, hanya partai politik baru yang perlu diverifikasi. Sementara 12 partai peserta Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi kembali.

BACA JUGA: Setuju Polri Minta Rp 975 M untuk Densus Antikorupsi

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, ada sejumlah alasan mengapa pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati aturan tersebut.

Antara lain, karena parpol peserta Pemilu 2014 telah pernah diverifikasi dan persyaratan untuk menjadi peserta pemilu masih sama dengan persyaratan sebelumnya.

BACA JUGA: Polri Bentuk Densus Antikorupsi, Kita Tunggu Tanggal Mainnya

Alasan lain, demi efisiensi anggaran. Karena untuk memverifikasi parpol dibutuhkan anggaran yang sangat besar.

"Ajuan anggaran dari KPU untuk melakukan verifikasi semua partai itu mahal sekali. Hampir setengah triliun rupiah. Jadi menurut saya, signifikan mengurangi biaya pemilu kalau verifikasi faktual itu hanya ditujukan pada partai partai baru saja," ujar Lukman di sela-sela Sarasehan Nasional 'Nasib Petani di Era Jokowi' yang digelar di DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

BACA JUGA: Anggaran Cekak, Gedung Sekolah Memprihatinkan

Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu ini kemudian mengungkap sejumlah fakta yang mengemuka pada pembahasan RUU Pemilu beberapa waktu lalu.

Menurutnya, ketika itu muncul sebuah pertanyaan, apakah KPU berani menyatakan partai-partai besar seperti PDI Perjuangan, Golkar, dan PKB tidak lolos sebagai peserta pemilu, jika ada persyaratan administratif yang kurang.

"Jawabannya enggak bakalan. Enggak mungkin itu. Makanya disimpulkan verifikasi faktual kepada partai partai yang sudah ada kursinya di DPR, tidak efisien dan tidak efektif. Nah kalau ada pemekasan daerah, maka kepengurusan parpol di daerah itu saja yang diverifikasi faktual. Itu menyangkut syarat kepengurusan provinsi 100 persen," pungkas Lukman.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Verifikasi Parpol Batal Gunakan Metode Sensus Murni


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler