jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Verifikasi akan dilakukan jika nantinya berkas yang diajukan parpol pada masa pendaftaran nantinya dinyatakan lengkap.
BACA JUGA: Begini Mekanisme Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu
"Jadi setelah mendaftar, diperiksa terlebih dahulu kelengkapannya. Jika kurang, maka parpol diminta mendaftar kembali. Tahap berikutnya dilakukan penelitian administratif dalam rangka memeriksa kebenaran, keabsahan dokumen yang digunakan untuk mendaftar," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (2/10).
Menurut Arief, penelitian terhadap berkas dilakukan di dua tingkatan. Yaitu KPU pusat dan KPU tingkat kabupaten/kota.
BACA JUGA: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019 Mulai 3 Oktober
"Bagi yang lulus syarat akan dilakukan verifikasi faktual di tiga tingkatan, KPU pusat-provinsi dan kabupaten/kota. Verifikasi untuk mencocokkan kebenaran dokumen dengan fakta di lapangan," ucapnya.
Yaitu, kepengurusan di seluruh provinsi mencakup 34 provinsi. Kemudian kepengurusan di tingkat kabupaten/kota harus memenuhi syarat minimal tersebar di 75 persen daerah.
BACA JUGA: Anggaran Verifikasi Parpol Bisa Mencapai Rp 500 Miliar
Masing-masing parpol juga harus memenuhi syarat memiliki kepengurusan di tingkat kecamatan. Minimal 50 persen dari seluruh kecamatan yang ada di satu kabupaten/kota.
KPU diketahui mulai membuka masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019, terhitung 14 hari sejak Selasa (3/10) hingga Senin (16/10) mendatang.
"KPU mengingatkan bahwa bagi parpol yang berniat menjadi peserta Pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU. Waktu pendaftaran hari 1-13 dibuka mulai Pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sedangkan hari ke-14 dari Pukul 08.00-24.00 WIB," ujar Ketua KPU Arief Budiman.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima Bisa Disangka Sedang Mencari Simpati Publik
Redaktur & Reporter : Ken Girsang