jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai, ajakan rakyat Indonesia memboikot pelaksanaan Pilpres 2019 seperti yang sebelumnya dikemukakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono, sangat tidak baik.
Menurut Siti, ajakan tersbeut bukan merupakan solusi ketika merasa ada hal yang kurang tepat dalam UU Pemilu, yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (22/7) kemarin.
BACA JUGA: Serukan Boikot Pilpres 2019, Gerindra Seperti Menyerah Sebelum Bertanding
"Boikot Pilpres 2019 bukanlah solusi. Untuk memperbaiki UU Pemilu perlu cara-cara yang sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Siti kepada JPNN, Sabtu (22/7).
Menurut Mbak Wiwiek, panggilan akrab Siti, jika memang ada pihak yang tak setuju dengan penetapan syarat ambang batas pencalonan presiden, maka sebaiknya mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah nantinya UU Pemilu sah diundangkan.
BACA JUGA: Gerindra Serukan Rakyat Indonesia Boikot Pilpres 2019, Anda Setuju?
"Saya kira langkah strategis yang perlu diambil adalah melakukan judicial review. Itu jalan legal yang bisa dipertanggungjawabkan," pungkas Siti.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono mengajak warga negara Indonesia memboikot pelaksanaan Pilpres 2019.
BACA JUGA: Gerindra: PT 20 Persen Setting dari Jokowi dan Tauke-Taukenya
Ajakan dikemukakan karena menilai PT 20-25 persen bertujuan menjadikan Joko Widodo sebagai calon tunggal presiden pada Pilpres 2019 mendatang.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding Pemerintah Paksakan PT karena Jokowi Takut Hadapi Prabowo Lagi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang