Gerindra Apresiasi Langkah Pemerintah Kebut Revisi UU Minerba

Senin, 26 September 2016 – 12:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Gerindra Andre Rosiade mengapresiasi langkah pemerintah yang mendorong revisi UU Minerba rampung akhir tahun ini. Menurutnya, semakin cepat revisi itu terealisasi, maka semakin cepat pula perusahaan pertambangan memperoleh kejelasan mengenai ekspor konsentrat mineral mentah (ore).

Selain itu, ia juga mendukung revisi Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2010 mengenai aturan cost recovery dan pajak di hulu migas. Revisi yang meningkatkan bagi hasil kontraktor Migas dari 15 persen menjadi 40 persen itu diyakininya dapat meningkatkan investasi untuk pencarian cadangan Migas baru di Indonesia.

BACA JUGA: Ratu Hemas Minta Proyek Panas Bumi Kuningan Ditinjau Ulang

"Ekonomi kita lagi lesu, karena itu butuh terobosan untuk membantu pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi. Dalam kondisi ekonomi melemah seperti sekarang ini, ekspor mineral akan sangat membantu memulihkan ekonomi terutama sektor pertambangan," terang Andre kepada wartawan, Senin (26/9). 

Ia menekankan demikian sekaligus menepis pernyataan Ketua Asosiasi Smelter dan Pengolahan Mineral Indonesia, Raden Sukhyar, Minggu (25/9) kemarin. Sukhyar menilai revisi UU Minerba memicu protes dari pengusaha yang selama ini sudah membangun pengolahan mineral (smelter).

BACA JUGA: KPR Longgar, Minat Beli Properti Kedua Meningkat

Menurut Andre, Sukhyar bukanlah pengusaha smelter melainkan mantan direktur jenderal minerba Kementerian ESDM. Pengusaha tambang selama ini tidak bisa ekspor dan terpaksa menjual kepada pemilik smelter dengan harga yang murah. Penting pula disampaikan bahwa mayoritas pemilik smelter bukanlah pemilik tambang. 

Mayoritas pengusaha smelter yang disebutkan Sukhyar juga belum beroperasi secara keseluruhan. Belum lagi berbicara mengenai pengusaha smelter yang mayoritas dikuasai investor asing, dalam hal ini pengusaha China daratan dan bukan pengusaha nasional. 

BACA JUGA: Anak Usaha Pertamina Agresif Kembangkan Panas Bumi

"Banyak daerah yang bergantung ekonomi dari sektor pertambangan. Selain membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan devisi negara, dari sektor ini memberikan pemasukan pajak yang nilainya mencapai Rp 40 triliun per tahun. Multyplier efek ekonominya sangat besar," terang Andre. 

"Jalan tengahnya, ekspor mineral harus dibuka untuk keadilan. Masak Freeport dan Newmont boleh ekspor tapi Antam yang notabene perusahaan BUMN milik negara enggak bisa ekspor? Harus ada keadilan buat BUMN seperti Antam dan Perusahaan Swasta Nasional lainnya," sambung dia. 

Ditambahkan, jalan tengah yang bisa diambil dari revisi UU Minerba ke depan adalah membuka relaksasi ekspor konsentrat mineral mentah (ore), namun ada domestik market obligation untuk mensupplier kebutuhan dalam negeri. Misalnya 20 persen produksi untuk dalam negeri sisanya boleh di ekspor.

"Terobosan ini semata-mata harus dikedepankan demi kepentingan negara yang lagi mengalami kesulitan. Daripada menambah hutang negara, terobosan relaksasi ini bisa menambah pemasukan negara sekaligus menumbuhkan dunia usaha. Jadi sekali lagi multiplier efek ekonominya sangat besar," demikian Andre. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Tax Amnesty Bank Mandiri Tembus Rp 7,37 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler