jpnn.com - JAKARTA – Danak tax amnesty yang diterima Bank Mandiri per 23 September mencapai Rp 7,37 triliun.
Dana tersebut salah satunyameliputi setoran uang tebusan sebanyak 32.736 transaksi senilai Rp 6,64 triliun.
BACA JUGA: Anjungan Baru PHE WMO Siap Kejar Target
Selain itu, ada juga setoran dana repatriasi 155 transaksi dengan nilai Rp 731 miliar
Menurut Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas, pihaknya memperkirakan pendaklarasian harta oleh wajib pajak akan banyak dilakukan hingga akhir bulan ini.
BACA JUGA: Kantor Pajak di Daerah Kepala Naga Antre Panjang
Sebab, batas waktu penerapan denda tebusan terendah, yakni dua persen untuk pelaporan surat pernyataan harta di dalam negeri dan empat persen untuk harta di luar negeri adalah 30 September 2016.
”Setelahnya, denda tebusan untuk penyampaian surat pernyataan atas harta dalam negeri menjadi tiga persen dan luar negeri enam persen. Sehingga diperkirakan pembayaran dana tebusan akan semakin deras sampai akhir bulan ini,” ujar Rohan di Jakarta, Minggu (25/9).
BACA JUGA: Luncurkan Jagoan Baru, Mitsubishi Bidik Market Share 20 Persen
Sedangkan terkait masih rendahnya dana repatriasi, tambah Rohan, pihaknya memperkirakan karena wajib pajak saat ini tengah memilih-milih instrumen yang akan dipilih dalam rangka repatriasi aset mereka.
”Tetapi perseroan akan terus melakukan sosialisasi kebijakan amnesti pajak dan sosialisasi pilihan channel investasi yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing wajib pajak,” katanya.
Adapun, produk-produk keuangan yang disiapkan Bank Mandiri group antara lain produk treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds hingga produk asuransi.
”Misalnya, beberapa waktu lalu, kami terlibat dalam penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Penyertaan (EBA-SP) senilai Rp 500 miliar dan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan 1 Tahap I senilai Rp5 triliun sebagai instrumen repatriasi dana wajib pajak,” pungkasnya. (ers/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Premium Turun, Pertamax dan Pertalite Naik
Redaktur : Tim Redaksi