“Kepada kepolisian melakukan pemeriksaan pada tindak pidana lainnya, pemegang saham CIC, Ketua UKP3R,” kata Ahmad pada rapat Pansus Angket Century di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2) dini hari.
Selain itu, F-Gerindra juga merekomendasikan kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk memeriksa atas tindak pidana perbankan kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), Deputi Senior BI, Deputi BI, Dewan Direksi LPS, Manajemen Bank CIC, Manajemen Bank Century yang lama dan baru.
Sementara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), F-Gerindra merekomendasikan Dewan Gubenrur BI, Gubernur BI, Deputi Senior, Deputi, Ketua Komite Kuangan, Direksi LPS, manajmen Bank Century yang lama dan baru.
Terkait dengan nasabah reksadana antaboga, Ahmad mengatakan agar pembayaran terhadap nasabah dibebankan kepada Bank Century karena produk tersebut inheren pada Bank Century
BACA JUGA: Sikap FPKB Ikuti Demokrat
(awa/gus/fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Aburizal Sesalkan Cara Pemerintah
Redaktur : Antoni