Gerindra: Cabut Aturan Pelarangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Jumat, 26 November 2021 – 17:15 WIB
Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Ahmad Muzani ketika berada di sebuah warung makan. Foto: Dokpri for JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Ahmad Muzani menanggapi rencana pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah di pasaran yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022. Pelarangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. 

Ahmad Muzani mengatakan larangan larangan penjualan minyak goreng curah akan memberatkan rumah tangga, pedagang kecil, serta sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

BACA JUGA: Harga Minyak Goreng Mencekik, Pemerintah Jangan Pasrah

Sebab, lanjut Muzani, pedagang gorengan, warteg, warung nasi, pecel ayam pecel lele dan sektor ekonomi kerakyatan lainnya masih merupakan pengguna minyak goreng curah sebagai basis produksinya. 

"Oleh sebab itu, Fraksi Gerindra DPR RI meminta pemerintah agar meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut, karena akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan, pedagang kecil, dan UMKM yang baru saja bangkit secara bertahap dari krisis akibat pandemi Covid-19," kata Muzani dalam keterangannya, Jumat (26/11). 

BACA JUGA: Prabowo Jadi Favorit Kaum Milenial, Muzani: Sudah Tepat Didorong Maju Pilpres 2024

Wakil ketua MPR itu mengatakan larangan penjualan minyak goreng curah akan menjadi problem tersendiri bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. 

Sebab, minyak goreng curah telah menjadi komiditas utama yang digunakan oleh para UMKM, termasuk rumah tangga. 

BACA JUGA: Ahmad Muzani Berikan Penghargaan kepada Atlet Lampung yang Berprestasi di PON Papua

Pelarangan ini akan menyebabkan beban produksi yang meningkat akibat pengalihan dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal. Menurutnya, selisih harga sekitar Rp 5 ribu per liter, dan ini akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

Sektor usaha yang menggunakan minyak goreng curah sebagai basis produksinya seperti goreng-gorengan yang tersaji di banyak warung dan tukang gorengan, akan menanggung biaya produksi yang lebih tinggi. 

“Hal itu akan memengaruhi daya saing di pasar. Demikian juga biaya rumah tangga yang ekonominya pas-pasan, sehingga itu akan memberatkan daya beli mereka," jelasnya. 

Muzani yang juga sekretaris jenderal (sekjen) Partai Gerindra itu mengatakan kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ingin memberdayakan dan memperkuat UMKM, dan meningkatkan daya beli masyarakat. 

“Di satu sisi ada political will, tapi di sisi lain ada kebijakan yang justru membebani biaya dan beban baru bagi UMKM. Seperti 'Yoyo’, kebijakan ini kadang ditarik ke atas, kadang dilepas ke bawah. Maka Partai Gerindra meminta agar Peraturan Menteri Perdagangan ini ditinjau ulang atau dicabut," paparnya. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per 1 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng. 

Sebab, kata Oke, harga minyak goreng sangat bergantung pada crude palm oil (CPO). Ketika CPO naik, maka itu akan memengaruhi kenaikan harga minyak goreng curah yang beredar di pasar. Untuk mengantisipasi hal itu, maka pemerintah memutuskan untuk melarang penjualan minyak goreng curah dan wajib menggunakan minyak goreng kemasan. (boy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler