Gerindra Digugat Kader Sendiri ke PN Jakarta Selatan

Sabtu, 13 Juli 2019 – 22:15 WIB
Partai Gerindra. Foto : JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kader Gerindra melakukan gugatan perdata terhadap DPP bersama Dewan Pembina Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sejauh ini, sidang gugatan sudah berjalan di PN Jaksel.

Humas PN Jaksel Achmad Guntur membenarkan sidang yang teregister dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL itu sudah berjalan. Sidang sendiri sudah berjalan perdana pada Rabu (10/7).

BACA JUGA: Sandi Pengin Jadi Oposan Saja, tetapi Tergantung Keputusan Gerindra

"Sengketa partai berkenaan dengan penetapan sebagai anggota legislatif," kata Guntur kepada JPNN.com, Sabtu (13/7).

BACA JUGA : Jubir PA 212 Curiga Ada Pengkhianat Bisiki Prabowo

BACA JUGA: Arief Poyuono Bicara soal Calon Menteri Jokowi dari Gerindra

Guntur melanjutkan, para penggugat adalah Sepalga, Nuraina, Pontjo Prayogo, Mulan Jameela, Adnaqi Taufiq, Adam Muhamad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah dan Sugiono.

Ada juga Katherine A, R Saraswati A Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan Irene.

BACA JUGA: Gerindra Tidak Akan Memakai Agenda Rekonsiliasi Untuk Masuk Pemerintahan

BACA JUGA : Pengin Tahu Perasaan Bu Megawati Lihat Jokowi Bertemu Prabowo?

Guntur melanjutkan, sidang selanjutnya diselenggarakan pada Rabu (17/7). "Agenda sidang untuk replik. Sidang terbuka untuk umum," tambah dia.

Hakim yang menyidangkan kasus ini adalah Zulkifli (hakim ketua), Mery Taat Anggarasih dan Krisnugroho masing-masing sebagai anggota hakim. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Bakal Makin Tertinggal jika Terus Jadi Oposisi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler