Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya

Senin, 08 Oktober 2018 – 21:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Gerindra DKI Jakarta melaporkan aktivis sosial dan seniman Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diterima dan teregister dengan nomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya laporan itu. “Benar, laporannya Sabtu (6/10) kemarin,” kata Argo, Senin (8/10).

BACA JUGA: Jokowi Diam Saja Elektabilitasnya Terkerek Dusta Ratna

Dalam laporan itu, Ratna Sarumpaet diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI Mohamad Taufiqurrahman mengatakan, pelaporan dilakukan karena Ratna telah merugikan mereka.

BACA JUGA: Bareskrim Tolak Laporan Eggi Sudjana Terhadap Farhat Abbas

"Karena kebohongan Ratna, membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pilpres ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan. Untuk itu, saya anggap ini perlu diluruskan, perlu disikapi," ujar dia ketika dikonfirmasi. (cuy/jpnn)

 

BACA JUGA: Pak Amien, Please Tak Usah Takut Hadapi Penyidik Kasus Ratna

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Minta Ratna Sarumpaet Kembalikan Ongkos ke Chili


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler