jpnn.com - jpnn.com - Fraksi Gerindra di DPR kukuh menginginkan syarat ambang batas dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) harus dihapuskan alias 0 persen.
Menurut anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Gerindra M Nizar Zahro, ada landasaran teoritis maupun konstitusi yang mendasari sikap fraksi partai pimpinan Prabowo Subianto mengusulkan hal tersebut.
BACA JUGA: Politikus Gerindra: Ternyata Belum Tobat-Tobat Mereka
Secara teoritis, katanya, inti dari demokrasi ada dua dimensi, yakni kontestasi dan partisipasi.
Dalam aspek kontestasi tentu merujuk pada calon yang akan dipilih. Sedangkan pada aspek partisipasi merujuk pada masyarakat yang akan memilih.
BACA JUGA: PKS Tetap Pertahankan Parliamentary Threshold
"Dengan demikian, maka ketiadaan thershold dalam pemilihan presiden memungkinkan tampilnya banyak figur pasangan capres–cawapres," ujar Nizar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/1).
Sedangkan landasan konstitusi mengacu pada Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
BACA JUGA: Gerindra dan PKS Gelar Rembug Reboan untuk Anies-Sandi
Secara konstitusi, UUD tidak mengharuskan adanya besaran persentase untuk presidential threshold (PT).
Terlebih lagi adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan digelarnya pemilu legislatif (pileg) dan pilpres secara serentak.
"Putusan MK menjadikan aturan presidential threshold lemah secara konstitusional. Sehingga tidak boleh dipaksakan besarannya seperti sebelumnya, 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara pileg," jelasnya.
Selain itu, sebelumnya aturan presdiential threshold didasarkan pada hasil pileg yang digelar sebelum pilpres.
Ketika pileg dan pilpres diselenggarakan serentak, maka tidak relevan menggunakan hasil Pileg 2014 sebagai acuan PT di Pilpres 2019.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Nol Persen Menguntungkan Masyarakat
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam