PT Nol Persen Menguntungkan Masyarakat

Senin, 23 Januari 2017 – 10:07 WIB
Emrus Sihombing. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Pengamat politik Emrus Sihombing mengatakan,penerapan PT akan memupuskan harapan bagi parpol baru untuk mengusung calon presiden (capres) pada pemilu 2019 mendatang. Hal itu justru akan merugikan rakyat Indonesia karena pilihan capres menjadi kurang beragam.

Menurut dia, rakyat diuntungkan dengan keberadaan parpol baru pada Pilpres mendatang. Pasalnya, pilihan calon pemimpin negara menjadi lebih banyak.

BACA JUGA: Golkar Tegas Dukung Usulan Pemerintah

”Menurut saya harus diikutkan saja (parpol baru dalam pilpres 2019, Red). Ini berarti menguntungkan rakyat karena memang banyak pilihan bagi rakyat. Semakin banyak pilihan, semakin menghasilkan calon berkualitas,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (22/1).

Dia menjelaskan, jika parpol baru diikutsertakan dalam Pilpres maka tingkat persaingan menjadi bertambah. Kondisi ini dinilainya menjadi tantangan bagi partai-partai lama untuk mengajukan calon yang lebih berkualitas.

BACA JUGA: Setuju Bawaslu Punya Peran Intelijen

”Ini kesempatan bagi partai lama untuk melakukan evaluasi bahwa calon mereka lebih baik karena mereka sudah lama,” tukasnya.

Emrus juga berpendapat, kualitas pemilu akan lebih baik karena dua faktor penting di atas.

BACA JUGA: Golkar Siap Habis-habisan demi Proporsional Tertutup

”Saya melihat dari sisi kualitas pemilu, dari sisi mutu atau calon presiden tetap lebih baik jika semua partai diizinkan mengusung calon,” tutur Emrus.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti Ray Rangkuti menambahkan, PT hanya akan memperkuat dinasti politik, sehingga menguntungkan partai-partai besar di Indonesia.

”Adanya PT akan menguntungkan partai-partai besar dan dari mereka saja calon pemimpinnya dan itu-itu saja sehingga melanggengkan dinasti politik dan oligarki,” ungkapnya, kemarin.

Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu menyatakan, dinasti politk beserta bisnisnya mampu menggerakkan kekuasaan di parpol. Jika itu terjadi, perputaran kekuasaan akan tersendat.

”Jika presidential threshold dinaikan, maka kemungkinan besar hanya ada tiga atau empat parpol saja yang bisa mencalonkan presiden. Sementara partai kecil atau menengah hanya mengikuti partai-partai tersebut,” ungkap dia.

Oleh karenanya, Ray menilai PT tidak diperlukan dalam pemilu serentak 2019.

”Nah, adanya PT dalam konteks pemilu serentak justru tidak menjawab tantangan regenerasi kepemimpinan yang mandek, menguat oligarki dan dinasti politik. Karena itu, PT tidak diperlukan dalam pemilu serentak 2019,” papar Ray.

Diamini, Ketua Pansus RUU Pemilu DPR RI Lukman Edy. Dia juga menilai, penggunaan PT pada pemilu 2019, inkonstitusional.

PT dalam pencalonan presiden diusulkan pemerintah dalam RUU Pemilu. Karena adanya PT tak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan pemilu 2019 berlangsung serentak.

”Sebagian fraksi di Pansus ini menilai keputusan serentak ini otomatis meniadakan threshold,” tukas politikus PKB itu.

Dalam draf yang diserahkan, pemerintah mengusulkan agar presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. Namun, ketentuan itu belum final.

”Ini kita tanyakan karena implikasi melanggar konstitusi. Karena apa? Masa pemilu 2014 hasilkan dua presiden, 2014 dan 2019,” ujarnya.

Lukman menegaskan, berapa pun ambang batas yang diusulkan pemerintah akan bertentangan dengan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

”Mau lima persen, 15 pesen atau seperti usulan pemerintah (inkonstitusional, Red),” tandasnya. (aen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 Isu RUU Pemilu, Begini Sikap Golkar


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler