Gerindra Perintahkan Kader Patuhi Surat KPK

Terkait Larangan Terima Gratifikasi

Senin, 24 Februari 2014 – 20:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh pimpinan partai politik (parpol) agar melarang calon legislatif (caleg) menerima gratifikasi. Partai Gerindra yang telah menerima surat KPK pun langsung siap untuk menjalankannya.

“Berdasarkan himbauan dari KPK, saya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menginstruksikan kepada seluruh calon legislatif Partai Gerindra, baik di tingkat DPR RI, DPRD, dan DPD, yang masih menjabat sebagai pejabat penyelenggara negara untuk tidak menerima dana kampanye dan penerimaan lainnya yang termasuk kategori gratifikasi.” kata Ketua Umum Partai Gerindra, Suhardi dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (24/2).

BACA JUGA: Bocah 8 Tahun Dicangkok dengan Hati Ayah

Suhardi menegaskan, Partai Gerindra selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, dukungan tersebut bisa dilakukan melalui pemilihan umum (pemilu) yang bersih dan bebas korupsi.

Partai Gerindra sendiri telah menerima penghargaan dari Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai partai politik dengan transparansi keuangan terbaik. "Mari kita wujudkan pemilu yang bersih dan bebas dari korupsi untuk mewujudkan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Suhardi.

BACA JUGA: KPK Sita Mobil dari Rumah Saudara Catherine Wilson

Seperti diberitakan, KPK menghimbau caleg yang masih berstatus penyelenggaran negara untuk tidak menerima gratifikasi. Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan, himbauan disampaikan melalui surat kepada 15 ketua umum parpol peserta pemilu 2014, termasuk tiga parpol lokal di Provinsi Aceh. Surat bernomor register B-288/01-13/01/2014 tanggal 12 Februari 2014.

"KPK mengingatkan bila ada caleg DPR, DPD dan DPRD yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD atau posisi lainnya yang dikategorikan penyelenggara negara atau pegawai negeri menerima dana kampanye atau penerimaan dalam bentuk lain, maka itu termasuk dalam kategori gratifikasi," kata Johan. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Anggota Kompolnas Anggap Polisi Keliru Tangani Geng Motor

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Kritik Jokowi Langsung Di-Bully


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler