jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas dan Disiplin (BPD) Partai Gerindra segera memanggil Mulan Jameela.
BPD akan meminta klarifikasi dan keterangan dari anggota Fraksi Partai Gerindra itu, dalam rangka menindaklanjuti informasi dugaan pelanggaran ketentuan karantina setelah berkunjung dari luar negeri.
BACA JUGA: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Seharusnya Meniru Menkes
Ketua BPD Partai Gerindra Bambang Kristiono menjelaskan langkah tersebut merespons pemberitaan media daring dan media sosial terkait dengan Mulan yang baru kembali dari perjalanan dinas ke Turki sebagai anggota DPR, tetapi sudah melakukan kegiatan pada masa yang seharusnya untuk karantina mandiri.
“Langkah ini dalam rangka bagian penegakan disiplin kader dan mendukung program pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19," kata saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/12).
BACA JUGA: Ini Penjelasan Kombes Zulpan Soal Kabar Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tidak Karantina
BPD Partai Gerindra, kata Bambang, mengikuti dan melaksanakan upaya terbaik yang dilaksanakan Satgas Covid-19.
Termasuk, mematuhi Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Hillary Brigitta Sebut Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Tak Langgar Aturan Karantina
"Aturan tersebut seperti ketentuan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional karena didasari pertimbangan kemunculan varian baru B.1.1,529 atau Omicron yang diyakini tingkat penularannya lebih cepat dibandingkan varian lama," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI itu berharap BPD Partai Gerindra yang memanggil Mulan Jameela akan mendapatkan informasi lengkap dan jelas sehingga bisa segera memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk konsekuensinya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy