Hillary Brigitta Sebut Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Tak Langgar Aturan Karantina

Senin, 13 Desember 2021 – 17:31 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut menyebut Mulan Jameela dan Ahmad Dhani tak melanggar aturan karantina perjalanan internasional. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabar Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tak menjalani karantina 10 hari di Wisma Atlet usai bepergian ke Turki menyedot perhatian berbagai pihak.

Salah satunya adalah politikus NasDem Hillary Brigitta Lasut.

BACA JUGA: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Berubah-ubah, Letjen TNI Suharyanto Menjawab Begini 

"Tak masalah Mulan Jameela menjalani karantina di rumah dan bukannya di Wisma Atlet," ujar dia di Jakarta, Senin (13/12).

Menurutnya, dari sudut pandang hukum tidak masuk akal dan tidak etis jika presiden boleh menjalani karantina di Istana Bogor, sementara DPR di Wisma Atlet.

BACA JUGA: Penjelasan Kepala BNPB Tentang Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional, Simak

Pasalnya, kata Hillary, DPR merupakan lembaga yang mengawasi kinerja presiden.

"Kalau hanya Eksekutif yang dapat perlakuan khusus, misalnya hanya presiden, dan lembaga setara yang mengawasi kinerja presiden dalam praktiknya tidak mendapat perlakuan yang setara, wibawa kelembagaan pengawas kinerja presiden berpotensi makin hari makin dianggap lebih remeh," kata Anggota Komisi I DPR RI itu.

BACA JUGA: Setelah Rachel Vennya, Ahmad Dhani Sekeluarga tak Jalani Karantina Sesuai Aturan?

Hillary mengatakan secara aturan pun tak ada larangan bagi anggota keluarga mendampingi legislator saat melakukan kunjungan kerja kemanapun, karena tidak mengikuti kegiatan inti.

"Masyarakat non anggota DPR RI, baik sekretaris, tenaga ahli, maupun anggota keluarga secara aturan tidak dilarang untuk ikut pergi dengan rombongan Kunjungan Kerja Resmi DPR RI selama diizinkan anggota yang bersangkutan dan dibiayai sendiri," katanya.

Terkait karantina, lanjut Hillary, tidak ada aturan yang menyebut adanya pelarangan karantina di rumah. Sebab menurut aturan, yang berlaku juga untuk masyarakat umum, satu keluarga boleh karantina dalam satu kamar atau satu tempat.

Intinya, Hillary menegaskan, apabila keluarga anggota DPR RI pergi dalam rangka mendampingi anggota kunjungan kerja, maka mereka tidak dilarang oleh hukum untuk karantina satu rumah dengan anggota yang adalah keluarganya.

"Sehingga keluarga Mulan Jameela karantina di rumah juga tidak dilarang, karena berarti masing-masing rumah anggota dewan seperti dibuat menjadi lokasi karantina dengan kapasitas kecil, secara keamanan untuk karantina, tidak ada bedanya dengan hotel," kata Hillary.

Dia juga mencontohkan jika presiden didampingi dalam perjalanan tugas, maka tak undang-undang yang melarang keluarga dikarantina di tempat yang sama.

"Karena tidak mungkin Presiden Jokowi karantina di Istana tapi kemudian ibu Iriana misalnya diperintahkan untuk karantina di Wisma Atlet oleh UU. Sehingga dalam hal ini apabila keluarga Mbak Mulan karantina di luar, malah salah secara logika hukum," ucapnya.

Apalagi selama karantina, lanjut Hillary, baik presiden, DPR, dan juga yudikatif tidak dibebastugaskan dari tanggung jawab menjalankan negara.

Mereka menjalankan rapat, sidang atau pertemuan virtual, sementara masyarakat tidak dibebani dengan tanggung jawab yang sama dengan presiden, DPR, dan yudikatif selama proses karantina.

"Jadi buat saya tidak bisa dibilang tidak adil. Standar saya aturan, karena saya background hukum. Segala hal yang tidak melanggar hukum tidak akan saya salahkan, dan dalam kasus Mbak Mulan tidak ada aturan yang dilanggar," tegas Hillary. (mcr10/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler